PMK 66/2023

Catat! Reimburse Bensin Tak Kena Pajak Natura, tapi Jadi Objek PPh 21

Muhamad Wildan | Kamis, 10 Agustus 2023 | 09:00 WIB
Catat! Reimburse Bensin Tak Kena Pajak Natura, tapi Jadi Objek PPh 21

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Reimburse bensin atau bahan bakar minyak (BBM) dari pemberi kerja kepada pegawai tidak termasuk natura ataupun kenikmatan sebagaimana dimaksud pada PMK 66/2023.

Menjawab pertanyaan wajib pajak, Ditjen Pajak (DJP) menekankan apabila diberikan secara reimburse dalam bentuk uang maka bensin dari pemberi kerja tersebut bukan natura ataupun kenikmatan. Walau demikian, uang reimburse tersebut adalah objek PPh Pasal 21.

"Jika bensin diberikan secara reimburse dalam bentuk uang maka bukan termasuk natura dan/atau kenikmatan, dan merupakan objek PPh Pasal 21 ya," tulis @kring_pajak menjawab pertanyaan wajib pajak, dikutip Rabu (9/8/2023).

Baca Juga:
SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Perlu diingat pula bahwa yang dimaksud dengan imbalan dalam bentuk natura adalah imbalan dalam bentuk barang selain uang yang dialihkan kepemilikannya dari pemberi kepada penerima.

Adapun kenikmatan adalah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan suatu fasilitas yang bersumber dari aktiva pembeli atau aktiva pihak ketiga yang disewa oleh pemberi.

Walau demikian, terdapat reimbursement yang dikategorikan sebagai natura, yakni reimbursement atas pembelian makanan dan minuman oleh pegawai yang bekerja di luar kantor seperti pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya.

Baca Juga:
Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Pada Pasal 5 ayat (1) PMK 66/2023, kupon makan dan minum bagi pegawai yang bekerja di luar kantor adalah natura yang dikecualikan dari objek PPh sepanjang nilainya tidak melebihi Rp2 juta per bulan. Dalam Pasal 5 ayat (3), reimbursement makanan dan minuman mendapatkan perlakuan yang sama dengan kupon.

"Termasuk dalam pengertian kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penggantian oleh pemberi kerja atas pengeluaran untuk pembelian atau perolehan makanan dan/atau minuman di luar tempat kerja yang ditanggung terlebih dahulu oleh pegawai bagian pemasaran, bagian transportasi, dan dinas luar lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b," bunyi Pasal 5 ayat (3) PMK 66/2023. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 11:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

SE Pelaporan Natura Belum Terbit, DJP: Bisa Pakai Dafnom Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 01 Mei 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 01 MEI 2024 - 07 MEI 2024

Berjalan Sebulan Lebih, Kurs Pajak Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 01 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Aturan Impor Susu Bakal Direlaksasi untuk Program Susu Gratis Prabowo

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Impor Barang Bawaan Tak Dibatasi, Bea Masuk Tetap Sesuai PMK 203/2017

Rabu, 01 Mei 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Selamat Hari Buruh! Yuk, Pahami Hak dan Kewajiban Perpajakannya

Selasa, 30 April 2024 | 17:44 WIB KERJA SAMA PERPAJAKAN

Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak, DJP Teken Kerja Sama dengan TNI

Selasa, 30 April 2024 | 17:00 WIB PAJAK PENGHASILAN

Kapan Sisa Lebih Badan atau Lembaga Nirlaba Pendidikan Jadi Objek PPh?

Selasa, 30 April 2024 | 16:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pekerja Migran Perlu Pahami Aturan Barang Kiriman Agar Bebas Bea Masuk

Selasa, 30 April 2024 | 15:55 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

DJP Jakbar: Penerimaan Pajak Konstruksi dan Real Estat Tumbuh 25,5%