PMK 242/2014

Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Redaksi DDTCNews | Senin, 05 Juni 2023 | 15:17 WIB
Catat! Pemindahbukuan ke NPWP yang Berbeda Harus Manual ke KPP

Lampiran II PMK 242/2024 yang menampilkan format surat permohonan Pbk.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) kembali mengingatkan bahwa pemindahbukuan (Pbk) melalui aplikasi e-Pbk masih terbatas pada NPWP yang sama. Aplikasi tersebut belum mengakomodir pemindahbukuan untuk NPWP yang berbeda.

Pemindahbukuan ke NPWP lain bisa dilakukan dengan mengajukan Pbk secara manual melalui KPP terdaftar. Mekanisme permohonan pemindahbukuan atas NPWP yang berbeda tetap mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 242/2014.

"Pemindahbukuan melalui e-Pbk masih terbatas pada NPWP yang sama. Belum bisa ke NPWP lain," cuit contact center DJP saat menjawab pertanyaan netizen, Senin (5/6/2023).

Baca Juga:
Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Apabila nama dan NPWP pemegang asli surat setoran pajak SSP, yang mengajukan Pbk, tidak sama dengan nama dan NPWP yang tercantum dalam SSP maka wajib pajak bisa melampirkan surat pernyataan dari wajib pajak yang nama dan NPWP0nya tercantum dalam SSP.

Surat pernyataan tersebut berisi pernyataan bahwa SSP tersebut sebenarnya bukan pembayaran pajak untuk kepentingan sendiri dan tidak keberatan dipindahbukukan. Pbk diajukan ke KPP tempat pembayaran diadministrasikan.

"Format [surat permohonan pemindahbukuan] mengikuti Lampiran II huruf A PMK 242/2014," cuit DJP.

Per awal Desember 2022 lalu, aplikasi e-Pbk sudah secara serentak bisa dipakai di seluruh Indonesia. Ruang lingkup aplikasi e-Pbk adalah untuk pemindahbukuan pada NPWP yang sama, Pbk atas SSP, serta Pbk untuk semua jenis pajak dan jenis setoran kecuali setoran pajak dan sanksi administrasi dari hasil pemeriksaan, penegakan hukum, dan sengketa pajak. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 10:15 WIB PER-04/PJ/2020

Sertel untuk Cabang Diajukan ke KPP Tempat NPWP Cabang Terdaftar

Senin, 25 September 2023 | 16:45 WIB REFORMASI PAJAK

Target Pajak Terus Naik, DJP Komitmen Perbaiki Struktur Organisasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan