PMK 164/2023

Catat! Kode Billing PPh Final UMKM Tak Bisa Lagi Pakai NPWP Pihak Lain

Redaksi DDTCNews | Jumat, 08 Maret 2024 | 15:30 WIB
Catat! Kode Billing PPh Final UMKM Tak Bisa Lagi Pakai NPWP Pihak Lain

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Kring Pajak, saluran layanan Ditjen Pajak (DJP), mengingatkan bahwa pembuatan kode billing untuk pemotongan kepada lawan transaksi yang menggunakan tarif PPh final UMKM sesuai dengan PP 55/2022 tidak lagi menggunakan NPWP pihak lain.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) PMK 164/2023, pembuatan kode billing harus menggunakan NPWP dan nama pemotong yang bersangkutan.

"Penyetoran PPh final UMKM yang telah dipotong/dipungut dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana adminsitrasi lain yang disamakan dengan SSP atas nama pemotong atau pemungut pajak," bunyi Pasal 8 ayat (6) PMK 164/2023, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Karenanya, contact center DJP melanjutkan, nama dan NPWP pihak pemotong atau pemungut pajak diperlukan pada saat pembuatan kode billing 411128-423.

Perlu diketahui pula, kode pajak saat pembuatan bukti potong untuk pemotongan PPh final UMKM adalah 28-423-01.

Penyetoran PPh final UMKM yang telah dipotong atau dipungut dilakukan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Seperti diketahui, PPh final dilunasi dengan dua cara. Pertama, disetor sendiri oleh wajib pajak. Kedua, dipotong atau dipungut oleh pemotong atau pemungut PPh, apabila wajib pajak melakukan transaksi dengan pihak yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut PPh. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Mei 2024 | 19:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Selasa, 07 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NIK Sudah Jadi NPWP, Masih Perlukah WP Daftar NPWP secara Mandiri?

Selasa, 07 Mei 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dikukuhkan sebagai PKP, Bisakah WP Tetap Manfaatkan PPh Final 0,5%?

Senin, 06 Mei 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PPh Final Sewa Tanah/Bangunan Dipotong Penyewa? Begini Aturannya

BERITA PILIHAN
Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:10 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Koperasi Simpan Pinjam Wajib Lapor Transaksi Tunai Melebihi Rp500 Juta

Rabu, 08 Mei 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Percepat Pertumbuhan Daerah, Kemenkeu Warning Pemda Optimalkan PAD

Rabu, 08 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Pengenaan Bea Masuk dan Pajak atas Impor Barang Kiriman

Rabu, 08 Mei 2024 | 10:07 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

BP2MI Minta Batas Impor Barang Kiriman PMI Naik Jadi 2.800 Dolar AS

Rabu, 08 Mei 2024 | 09:07 WIB KURS PAJAK 08 MEI 2024 - 15 MEI 2024

Kurs Pajak Terbaru: Akhirnya Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS