KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB
Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Pekerja menata motor listrik yang dipamerkan pada Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Ajang pameran kendaraan listrik PEVS 2023 yang digelar pada 17-21 Mei itu menargetkan 30 ribu pengunjung yang hadir dengan target transaksi mencapai Rp285 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan sepeda motor yang diajukan menerima subsidi untuk konversi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tidak boleh menunggak pajak.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan Sripeni Inten Cahyani mengatakan patuh pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu syarat dalam pengajuan subsidi konversi kendaraan listrik. Menurutnya, sepeda motor yang terbukti menunggak pajak tidak akan menikmati bantuan subsidi dari pemerintah.

"Karena kalau enggak [disyaratkan lunas pajak], orang dapat insentif dari pemerintah malah belum bayar pajak," katanya dalam talk show FMB 9, dikutip pada Jumat (3/6/2023).

Baca Juga:
Sri Mulyani Ungkap Peran Kebijakan Fiskal untuk Dukung Industri Migas

Sripeni mengatakan pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi konversi untuk membantu masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan listrik. Meski demikian, pemerintah juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan subsidi tersebut.

Menurutnya, patuh pajak kendaraan bermotor dapat menjadi salah satu indikator masyarakat layak menikmati subsidi konversi kendaraan listrik. Untuk membuktikannya, pemohon bantuan subsidi konversi kendaraan listrik diharuskan memperoleh pernyataan lunas pajak dari Samsat.

Selain itu, kendaraan juga harus dilakukan pemeriksaan fisik di Samsat untuk memastikan kebenaran data pada surat tanda nomor kendaraan (STNK), seperti nomor rangka kendaraan.

Baca Juga:
Dorong Industri, Brasil Setop Pembebasan Bea Masuk Kendaraan Listrik

"Karena khawatirnya konversi ini dipakai untuk pemutihan motor-motor yang curian-curian itu. Jadi harus ke Samsat terlebih dahulu untuk menyatakan bahwa motornya benar kok, enggak curian, terus pajaknya sudah lunas," ujarnya.

Pemberian bantuan subsidi untuk konversi kendaraan senilai Rp7 juta menjadi bagian dari upaya percepatan pembentukan ekosistem BKLBB. Alokasi subsidi ditujukan untuk 50.000 unit motor konversi pada 2023 dan 150.000 unit pada 2024.

Bantuan subsidi konversi hanya diberikan untuk kendaraan yang memenuhi persyaratan. Tidak hanya patuh pajak kendaraan bermotor, sepeda motor yang akan dikonversi harus layak jalan dengan kapasitas mesin antara 110 cc hingga 150 cc.

Baca Juga:
Pemkot Perpanjang Pemutihan Berbagai Jenis Pajak Daerah

Kemudian, kendaraan harus memiliki surat-surat yang lengkap seperti STNK yang sesuai dengan nama di kartu tanda penduduk (KTP). Dalam hal ini, pemerintah hanya akan memberikan 1 bantuan subsidi konversi per 1 nomor induk kependudukan (NIK).

Kendaraan tersebut nantinya harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kementerian Perhubungan. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 20 September 2023 | 15:41 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Sri Mulyani Ungkap Peran Kebijakan Fiskal untuk Dukung Industri Migas

Senin, 18 September 2023 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Fasilitas Supertax Deduction Litbang Punya Efek ke Ekonomi, Kok Bisa?

Senin, 18 September 2023 | 11:30 WIB KOTA KEDIRI

Pemkot Perpanjang Pemutihan Berbagai Jenis Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 26 September 2023 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Bakal Tambah Jumlah WP yang Harus Laporkan Keuangan Berbasis XBRL

Selasa, 26 September 2023 | 16:39 WIB LAYANAN PAJAK

Ditjen Pajak Sediakan Layanan WA-bot UMKM

Selasa, 26 September 2023 | 16:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Sebut Pajak Karbon Masih Dibahas dengan Kemenkeu

Selasa, 26 September 2023 | 16:15 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Kiriman Dokumen dari Luar Negeri Kena Bea Masuk? Simak Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 16:12 WIB DITJEN PAJAK

DJP Luncurkan Layanan Chatbot Pajak, Sudah Coba?

Selasa, 26 September 2023 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Evaluasi Raperda Pajak Daerah, Ini Catatan Kemenkeu untuk Pemda

Selasa, 26 September 2023 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

BEI Sediakan 4 Skema Perdagangan Karbon di IDXCarbon

Selasa, 26 September 2023 | 14:47 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Cukai Minuman Manis Bakal Berlaku 2024, Pemerintah Kebut Aturannya

Selasa, 26 September 2023 | 14:45 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2023

Perluasan Basis Pajak dan Pemanfaatan Teknologi untuk Kerek Tax Ratio

Selasa, 26 September 2023 | 14:37 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Penerimaan Diproyeksi Shortfall, Bea Cukai: Yang Penting Visi Berjalan