KEBIJAKAN PEMERINTAH

Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 03 Juni 2023 | 12:30 WIB
Catat! Kendaraan Konversi yang Ajukan Subsidi Tak Boleh Nunggak Pajak

Pekerja menata motor listrik yang dipamerkan pada Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2023 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Ajang pameran kendaraan listrik PEVS 2023 yang digelar pada 17-21 Mei itu menargetkan 30 ribu pengunjung yang hadir dengan target transaksi mencapai Rp285 miliar. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan sepeda motor yang diajukan menerima subsidi untuk konversi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) tidak boleh menunggak pajak.

Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Kelistrikan Sripeni Inten Cahyani mengatakan patuh pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu syarat dalam pengajuan subsidi konversi kendaraan listrik. Menurutnya, sepeda motor yang terbukti menunggak pajak tidak akan menikmati bantuan subsidi dari pemerintah.

"Karena kalau enggak [disyaratkan lunas pajak], orang dapat insentif dari pemerintah malah belum bayar pajak," katanya dalam talk show FMB 9, dikutip pada Jumat (3/6/2023).

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Sripeni mengatakan pemerintah memberikan bantuan berupa subsidi konversi untuk membantu masyarakat yang ingin menggunakan kendaraan listrik. Meski demikian, pemerintah juga menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memberikan subsidi tersebut.

Menurutnya, patuh pajak kendaraan bermotor dapat menjadi salah satu indikator masyarakat layak menikmati subsidi konversi kendaraan listrik. Untuk membuktikannya, pemohon bantuan subsidi konversi kendaraan listrik diharuskan memperoleh pernyataan lunas pajak dari Samsat.

Selain itu, kendaraan juga harus dilakukan pemeriksaan fisik di Samsat untuk memastikan kebenaran data pada surat tanda nomor kendaraan (STNK), seperti nomor rangka kendaraan.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

"Karena khawatirnya konversi ini dipakai untuk pemutihan motor-motor yang curian-curian itu. Jadi harus ke Samsat terlebih dahulu untuk menyatakan bahwa motornya benar kok, enggak curian, terus pajaknya sudah lunas," ujarnya.

Pemberian bantuan subsidi untuk konversi kendaraan senilai Rp7 juta menjadi bagian dari upaya percepatan pembentukan ekosistem BKLBB. Alokasi subsidi ditujukan untuk 50.000 unit motor konversi pada 2023 dan 150.000 unit pada 2024.

Bantuan subsidi konversi hanya diberikan untuk kendaraan yang memenuhi persyaratan. Tidak hanya patuh pajak kendaraan bermotor, sepeda motor yang akan dikonversi harus layak jalan dengan kapasitas mesin antara 110 cc hingga 150 cc.

Baca Juga:
Gara-Gara Insentif Pajak Mobil Listrik, AS Digugat China ke WTO

Kemudian, kendaraan harus memiliki surat-surat yang lengkap seperti STNK yang sesuai dengan nama di kartu tanda penduduk (KTP). Dalam hal ini, pemerintah hanya akan memberikan 1 bantuan subsidi konversi per 1 nomor induk kependudukan (NIK).

Kendaraan tersebut nantinya harus dikonversi di bengkel yang bersertifikat dari Kementerian Perhubungan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi