PMK 114/2022

Catat! Kemenkeu Revisi Ketentuan Pelaporan PPh Final P3-TGAI DTP

Muhamad Wildan | Sabtu, 23 Juli 2022 | 06:30 WIB
Catat! Kemenkeu Revisi Ketentuan Pelaporan PPh Final P3-TGAI DTP

Pekerja menyelesaikan pengerjaan revitalisasi Halte TransJakarta Bundaran Hotel Indonesia di Jakarta, Senin (18/7/2022). ANTARA FOTO/Syahrudin/wsj/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mengubah ketentuan pelaporan realisasi PPh final jasa konstruksi Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ditanggung pemerintah (DTP)

Melalui 1 pasal baru yakni Pasal 7A Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 114/2022, pengguna jasa selaku pemotong pajak wajib menyampaikan laporan realisasi PPh final jasa konstruksi P3-TGAI DTP kepada penanggung jawab.

"Penanggung jawab adalah Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," bunyi Pasal 1 angka 7a mendefinisikan yang dimaksud dengan penanggung jawab, dikutip Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Insentif PPh final jasa konstruksi P3-TGAI DTP hanya dapat dimanfaatkan bila Dirjen Sumber Daya Air Kementerian PUPR selaku penanggung jawab menyampaikan laporan realisasi.

Bila terdapat kesalahan, penanggung jawab dapat melakukan pembetulan atas laporan realisasi PPh final jasa konstruksi P3-TGAI DTP.

Penanggung jawab harus menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP untuk setiap masa pajak atau laporan realisasi pembetulan paling lambat pada 31 Januari 2023.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Sebelum berlakunya PMK 114/2022, PMK 3/2022 mengatur pemotong pajak harus menyampaikan laporan realisasi PPh final jasa konstruksi P3-TGAI DTP ke DJP melalui laman pajak.go.id.

Untuk diketahui, P3-TGAI adalah program perbaikan, rehabilitasi, serta peningkatan jaringan irigasi berbasis peran serta masyarakat petani. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 08:25 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP: Pengeluaran Terkait Natura Silakan Dibiayakan, Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara