PER-08/PJ/2022

Catat! Ini 5 Perbedaan Antara Aplikasi e-PHTB & 'e-PHTB Notaris/PPAT'

Muhamad Wildan | Kamis, 29 September 2022 | 14:30 WIB
Catat! Ini 5 Perbedaan Antara Aplikasi e-PHTB & 'e-PHTB Notaris/PPAT'

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan menjabarkan setidaknya terdapat 5 perbedaan antara aplikasi 'e-PHTB' dan aplikasi 'e-PHTB Notaris/PPAT' yang baru saja diluncurkan seiring dengan ditetapkannya PER-08/PJ/2022. Pertama, aplikasi e-PHTB dapat diakses oleh wajib pajak melalui akun DJP Online, sedangkan e-PHTB Notaris/PPAT hanya dapat diakses oleh notaris/PPAT lewat https://ephtbnotarisppat.pajak.go.id.

Kedua, aplikasi e-PHTB hanya dapat melakukan validasi pengalihan hak atas tanah dan bangunan (PHTB) untuk wajib pajak ber-NPWP, sedangkan e-PHTB Notaris/PPAT dapat digunakan memvalidasi PHTB wajib pajak ber-NPWP dan yang tidak ber-NPWP.

"Dalam hal tidak terdapat NPWP maka validasi data menggunakan data NIK yang terhubung dengan data sistem Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil)," tulis Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa Edisi September 2022, dikutip Kamis (29/9/2022).

Baca Juga:
Kunjungi BPN, Petugas Pajak Jelaskan Pentingnya Laporan PPAT

Ketiga, wajib pajak cukup menggunakan nomor EFIN ketika melakukan registrasi e-PHTB. Sementara itu, untuk aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT, pengguna aplikasi harus melalui proses validasi data BPN dan Ditjen AHU serta validasi persyaratan assessment kewajiban perpajakan.

Keempat, pembayaran pajak melalui aplikasi e-PHTB dibatasi maksimal hanya sebanyak 10 surat setoran pajak (SSP) atau nomor transaksi penerimaan negara (NTPN) per transaksi. Pada aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT, batasan SSP atau NTPN per transaksi dinaikkan menjadi maksimal 100.

Kelima, terdapat fitur-fitur yang hanya tersedia di e-PHTB Notaris/PPAT. Lewat aplikasi terbaru itu, terdapat fitur permintaan persetujuan bahwa notaris/PPAT telah menerima surat kuasa dari wajib pajak yang melakukan PHTB untuk melakukan permohonan penelitian formal bukti penyetoran PPh final.

Baca Juga:
Bimbing Notaris, Fiskus Ajarkan Hitung Penghasilan Neto Pakai Norma

Aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT juga memiliki fitur pembuatan kode billing dengan menu kalkulator mini. Terdapat pula fitur validasi NTPN dengan parameter NTPN belum pernah dipakai, belum pernah dilakukan pemindahbukuan, dan belum pernah dilakukan validasi PHTB sebelumnya atas NTPN yang dimaksud.

Untuk diketahui, aplikasi e-PHTB Notaris/PPAT merupakan aplikasi khusus bagi notaris/PPAT untuk mengajukan permohonan penelitian formal bukti pemenuhan kewajiban penyetoran PPh final.

Sebelumnya, permohonan penelitian formal hanya dapat dilakukan wajib pajak sendiri melalui aplikasi e-PHTB atau disampaikan secara langsung ke KPP. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 04 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP SANANA

Kunjungi BPN, Petugas Pajak Jelaskan Pentingnya Laporan PPAT

Jumat, 22 Maret 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA KUNINGAN

Bimbing Notaris, Fiskus Ajarkan Hitung Penghasilan Neto Pakai Norma

Minggu, 25 Februari 2024 | 12:00 WIB KP2KP KALIANDA

Kunjungi Notaris, Petugas Pajak Ingatkan Kewajiban Pelaporan Bulanan

Selasa, 19 Desember 2023 | 18:30 WIB PEMILU 2024

Bawaslu Terima Data Aliran Dana Kampanye Mencurigakan dari PPATK

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

DJP Bakal Tunjuk Wajib Pajak, Uji Coba Kesiapan Coretax System

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah