PMK 61/2022

Catat! Developer Rumah Tidak Kena PPN KMS, Begini Penjelasannya

Muhamad Wildan | Sabtu, 09 Juli 2022 | 14:30 WIB
Catat! Developer Rumah Tidak Kena PPN KMS, Begini Penjelasannya

Foto udara pembangunan sebuah perumahan bersubsidi di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (14/6/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan PPN kegiatan membangun sendiri (KMS) tidak dikenakan terhadap wajib pajak yang kegiatan utamanya adalah developer perumahan.

Sebagaimana diatur pada Pasal 2 ayat (3) PMK 61/2022, KMS adalah kegiatan membangun bangunan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. Dengan demikian, developer yang membangun rumah dalam rangka kegiatan usaha tidak sedang melakukan KMS.

"PPN KMS itu PPN yang terutang ketika kegiatan membangun sendiri tidak dilakukan oleh pengusaha jasa konstruksi, sehingga PPN KMS bukan tanggungan developer," ujar Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Yudha Wijaya, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga:
Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

PPN yang harus disetorkan oleh developer adalah PPN yang dipungut ketika developer melakukan penyerahan unit rumah kepada pembeli.

Untuk diketahui, ketentuan terbaru mengenai PPN KMS tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2022 yang berlaku sejak 1 April 2022.

Pembangunan suatu bangunan dikenai PPN KMS bila konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, batu bata, ataupun baha; untuk kegiatan usaha atau tempat tinggal; dan luasnya mencapai 200 m2 atau lebih.

Baca Juga:
Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

PPN KMS dihitung, dipungut, dan disetor oleh orang pribadi atau badan yang melakukan KMS dengan besaran tertentu. Besaran tertentu tersebut merupakan hasil perkalian 20% dengan tarif PPN serta dikalikan dengan dasar pengenaan pajak (DPP).

DPP atas KMS berupa jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap masa pajak hingga bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Jumat, 17 Mei 2024 | 19:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Beralih Pakai Tarif PPN Umum, PKP BHPT Harus Beri Tahu KPP Dahulu

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

Jumat, 17 Mei 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran Pajak Kripto Tembus Rp689 Miliar dalam 2 Tahun Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 18 Mei 2024 | 15:00 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

WP Penerima Tax Holiday IKN Juga Berhak Dapat Pembebasan PPh Potput

Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:45 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Barang dari Luar Negeri Sampainya Lama, Pasti Kena Red Line Bea Cukai?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:30 WIB PER-6/PJ/2011

Berapa Batas Nilai Zakat yang Bisa Dijadikan Pengurang Pajak?

Sabtu, 18 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Membuat NIK dan NPWP Tak Bisa Dipadankan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pungut PPN Atas Penyerahan Hasil Tembakau? Pakai Dokumen CK-1

Sabtu, 18 Mei 2024 | 10:00 WIB BPJS KESEHATAN

Pemerintah Pastikan Belum akan Ubah Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Sabtu, 18 Mei 2024 | 09:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Siap-Siap, Coretax System Bisa Rekam Data Transaksi Wajib Pajak