PERDAGANGAN BERJANGKA

Catat! Bappebti Rilis 28 Perusahaan Perdagangan Aset Kripto yang Resmi

Redaksi DDTCNews
Jumat, 07 April 2023 | 12.30 WIB
Catat! Bappebti Rilis 28 Perusahaan Perdagangan Aset Kripto yang Resmi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih media investasi aset kripto. 

Investor perlu menggunakan perusahaan perdagangan aset kripto yang resmi terdaftar di Bappebti. Sampai April 2023, ada 28 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto yang diberi izin oleh Bappebti. Sementara jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan kini mencapai 383 jenis. 

"Masyarakat dapat bertransaksi aset kripto melalui 28 perusahaan yang telah mengantongi izin dari Bappebti. Sehingga ini jelas legalitasnya," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (7/4/2023). 

Perusahaan calon pedagang aset fisik kripto yang telah terdaftar di Bappebti, yakni:

  1. PT Indodax Nasional Indonesia
  2. PT Crypto Indonesia Berkat/Tokocrypto
  3. PT Zipmex Exchange Indonesia
  4. PT Indonesia Digital Exchange
  5. PT Pintu Kemana Saja
  6. PT Luno Indonesia LTD
  7. PT Cipta Koin Digital
  8. PT Tiga Inti Utama
  9. PT Upbit Exchange Indonesia
  10. PT Rekeningku Dotcom Indonesia
  11. PT Triniti Investama Berkat
  12. PT Plutonext Digital Aset
  13. PT Galad Koin Indonesia
  14. PT Kripto Maksima Koin
  15. PT Mitra Kripto Sukses
  16. PT Pantheras Teknologi International
  17. PT Aset Digital Indonesia
  18. PT Pedagang Aset Kripto
  19. PT Tumbuh Bersama Nano
  20. PT Utama Aset Digital Indonesia
  21. PT Coinbit Digital Indonesia
  22. PT Kagum Teknologi Indonesia
  23. PT Bumi Santosa Cemerlang
  24. PT Gudang Kripto Indonesia
  25. PT Ventura Koin Nusantara
  26. PT Sentra Bitwewe Indonesia
  27. PT CTXG Indonesia Berkarya
  28. PT Cyrameta Exchange Indonesia

Didid mengingatkan perdagangan berjangka, termasuk perdagangan aset kripto, merupakan bisnis yang kini tengah berkembang pesat. Dia memberi catatan, perdagangan aset kripto sangat kompleks dan memiliki sifat 'high risk, high return'.

"Sehingga diperlukan tata kelola dan pengaturan yang baik. Perdagangan berjangka perlu diatur untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal," kata Didid. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.