Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih media investasi aset kripto.
Investor perlu menggunakan perusahaan perdagangan aset kripto yang resmi terdaftar di Bappebti. Sampai April 2023, ada 28 perusahaan calon pedagang fisik aset kripto yang diberi izin oleh Bappebti. Sementara jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan kini mencapai 383 jenis.
"Masyarakat dapat bertransaksi aset kripto melalui 28 perusahaan yang telah mengantongi izin dari Bappebti. Sehingga ini jelas legalitasnya," kata Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam keterangan tertulis, dikutip pada Jumat (7/4/2023).
Perusahaan calon pedagang aset fisik kripto yang telah terdaftar di Bappebti, yakni:
Didid mengingatkan perdagangan berjangka, termasuk perdagangan aset kripto, merupakan bisnis yang kini tengah berkembang pesat. Dia memberi catatan, perdagangan aset kripto sangat kompleks dan memiliki sifat 'high risk, high return'.
"Sehingga diperlukan tata kelola dan pengaturan yang baik. Perdagangan berjangka perlu diatur untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal," kata Didid. (sap)