KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cari Keseimbangan, Sri Mulyani Bakal Pangkas Tarif Pungutan Ekspor CPO

Dian Kurniati | Kamis, 09 Juni 2022 | 13:00 WIB
Cari Keseimbangan, Sri Mulyani Bakal Pangkas Tarif Pungutan Ekspor CPO

Ilustrasi. Petani mengumpulkan buah sawit hasil panen di perkebunan Mesuji Raya, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, Senin (9/5/2022). ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/pras.

JAKARTA, DDTCNews – Kementerian Keuangan berencana menurunkan tarif batas atas pungutan ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan mencari kebijakan yang dapat menciptakan keseimbangan harga demi menjaga kesejahteraan petani dan pemenuhan kebutuhan di dalam negeri.

"Kalau policy seperti itu selalu mencari keseimbangan dan menjaga harga sawit di level petani karena perlu agar mereka tetap terjaga," katanya, dikutip pada Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Dirjen Anggaran Sebut Surplus APBN 2024 Tak Bakal Setinggi Tahun Lalu

Sri Mulyani menuturkan kesejahteraan petani kelapa sawit menjadi salah satu isu yang menjadi perhatian pemerintah. Pada saat bersamaan, pasokan CPO sebagai bahan baku minyak goreng juga turut menjadi fokus pemerintah.

Menurutnya, pasokan CPO di dalam negeri harus dijaga agar masyarakat tidak kesulitan memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Dengan perubahan tarif pungutan ekspor CPO yang tepat, lanjutnya, kesejahteraan petani dan pasokan minyak goreng akan dapat dicapai.

"Itu titik pajak ekspor atau pungutan ekspor yang tepat nanti kami akan rumuskan," ujarnya.

Baca Juga:
Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sebelumnya menyatakan pemerintah akan menurunkan tarif batas atas pungutan ekspor CPO dari saat ini US$375 per ton menjadi US$200 per ton. Adapun tarif pungutan ekspor CPO saat ini diatur dalam PMK 23/2022.

Saat ini, tarif U$375 tersebut berlaku jika harga CPO di atas level US$1.500 per ton. Selain CPO, batas atas pungutan senilai US$375 juga berlaku untuk crude palm kernel oil (CPKO), crude palm olein, crude palm stearin, crude palm kernel olein, dan crude palm kernel stearin.

Di sisi lain, pungutan bea keluar ekspor CPO justru akan dinaikkan menjadi maksimum US$288 per ton dari yang berlaku saat ini US$200 per ton. Kebijakan tentang tarif bea keluar CPO saat ini diatur dalam PMK 39/2022.

Baca Juga:
Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Dengan perubahan tarif pungutan dan bea keluar tersebut, pemerintah memastikan biaya-biaya yang harus dibayar eksportir CPO secara keseluruhan bakal lebih rendah ketimbang saat ini.

"Yang disampaikan Pak Mendag untuk masuk dalam pertimbangan. PMK-nya nanti [diterbitkan]," jelas Sri Mulyani. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara