KEBIJAKAN PEMERINTAH

Cari 1 Juta Guru PPPK, Pemerintah: Gaji & Tunjangan Sama Seperti PNS

Redaksi DDTCNews | Kamis, 07 Januari 2021 | 15:13 WIB
Cari 1 Juta Guru PPPK, Pemerintah: Gaji & Tunjangan Sama Seperti PNS

Ilustrasi. Seorang guru memberikan materi luar kelas kepada beberapa muridnya di SDN 226/III Renah Kasah, Kerinci, Jambi, Senin (4/1/2021). Sekolah yang menampung 26 murid tingkat dasar yang berada di desa terpencil berjarak sekitar 50 kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Kerinci tersebut merupakan sekolah satu-satunya di desa itu sehingga para lulusannya harus keluar dari desa bila ingin melanjutkan pendidikan ke tingkat yang lebih tinggi. ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana merekrut 1 juta guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun ini. Kesempatan ini terbuka bagi guru honorer, termasuk guru tenaga honorer kategori 2 (eks-THK 2).

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan formasi PPPK tidak kalah menguntungkan dibandingkan dengan PNS. Menurutnya, gaji dan tunjangan yang diberikan kepada guru PPPK akan sama seperti PNS.

“PPPK akan memperoleh hak pendapatan berupa gaji dan tunjangan dengan besaran yang sama seperti PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan sebagai diatur dalam Perpres No. 98/2020,” katanya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (7/1/2021).

Baca Juga:
Pilih Pakai Tarif PPh Umum, Perlukah WP Badan Sampaikan Pemberitahuan?

Bima menambahkan rekrutmen guru PPPK disebabkan adanya keluhan kekurangan guru dan tidak meratanya distribusi guru di daerah. Untuk itu, pengisian jabatan guru dengan menggunakan skema PPPK dinilai tepat, tanpa mengurangi haknya sebagai ASN.

Dalam hal perencanaan dan rekrutmen guru tersebut, BKN telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Dalam Negeri, dan pemerintah daerah.

“Pengadaan tenaga guru melalui skema PPPK telah dikaji sejak awal 2020. Kebijakan ini akan mempermudah manajemen guru dan dapar secara signifikan meningkatkan output kualitas pelayanan pendidikan,” ujar Bima.

Baca Juga:
Ajukan Restitusi, WP yang Penuhi Syarat Ini Diperiksa di Kantor Pajak

Bima menilai formasi PPPK tidak berbeda banyak dengan PNS karena sama-sama aparatur sipil negara (ASN). Mengenai kekhawatiran jika guru PPPK akan diberhentikan setelah kontrak selesai, ia dengan tegas membantahnya.

Dia menjelaskan pemerintah tidak akan memutus kontrak guru PPPK secara semena-mena karena ada ketentuan kepegawaian yang ketat selayaknya ASN. Dalam kontrak pun tidak hanya berisi batas waktu menjadi PPPK, tetapi juga soal target-target kinerja para guru. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 10 Mei 2024 | 13:30 WIB KAMUS PERPAJAKAN

Apa Itu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)?

Jumat, 10 Mei 2024 | 11:30 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Peraturan Baru Menteri Keuangan Soal Rush Handling, Download di Sini!

Jumat, 10 Mei 2024 | 10:00 WIB PROVINSI SULAWESI SELATAN

Sudah Berlaku! Simak Daftar Tarif Terkini Pajak di Sulawesi Selatan

Jumat, 10 Mei 2024 | 08:30 WIB KANWIL DJP KALSELTENG

Tilep Uang Pajak Rp 1,6 Miliar, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan

Jumat, 10 Mei 2024 | 07:00 WIB BUKU PAJAK

DDTC Terbitkan Buku Baru Konsep Dasar Pajak