TIPS PAJAK

Cara Mengganti Nomor Ponsel di DJP Online

Ringkang Gumiwang | Jumat, 26 Februari 2021 | 17:38 WIB
Cara Mengganti Nomor Ponsel di DJP Online

BATAS waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tinggal menyisakan waktu sekitar 1 bulan lagi. Wajib pajak yang mengisi SPT secara elektronik atau e-filing di DJP Online pun makin hari makin ramai.

Namun, tak sedikit wajib pajak yang mengalami kendala ketika mengisi dan melaporkan SPT secara online tersebut. Salah satu kendala yang kerap muncul saat melaporkan SPT di antaranya kegagalan menerima kode verifikasi, terutama melalui e-mail.

Otoritas pajak lantas memberikan solusi alternatif untuk mendapatkan kode verifikasi tersebut yaitu melalui short message service (SMS). Nah, tentunya untuk mendapatkan kode verifikasi melalui SMS tersebut, wajib pajak harus mendaftarkan nomor ponselnya kepada otoritas pajak.

Baca Juga:
Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mudah mengisi atau mengganti nomor ponsel di DJP. Cukup mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/login. Kurang dari 5 menit, Anda sudah bisa mengganti nomor ponsel.

Mula-mula silakan akses DJP Online melalui browser Anda. Isi nomor pokok wajib pajak (NPWP), password dan kode keamanan atau captcha. Selanjutnya , Anda akan diarahkan ke halaman utama atau beranda DJP Online.

Kemudian, pilih Profil. Setelah itu, klik Data Profil. Nanti, Anda akan melihat nomor ponsel lama. Silakan ganti nomor ponsel lama Anda dengan nomor ponsel terbaru. Anda juga bisa mengganti data wajib pajak lainnya, seperti alamat e-mail.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Apabila sudah yakin untuk mengubah data profil Anda. Silakan klik Ubah Profil. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi ubah profil sukses dilakukan. Setelah mengganti nomor ponsel, Anda juga bisa mengecek informasi perpajakan lainnya yang berkaitan dengan Anda.

Misal, nama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Anda terdaftar. Kemudian, nomor telepon KPP, account representative (AR), status wajib pajak, termasuk kewajiban perpajakan yang melekat dengan Anda. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Zukifli 23 April 2022 | 00:04 WIB

cara mengati no hp npwp gimna bos.. email sma kata sandi bener . tpi ngk bisa login

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

13,37 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan 2023, Tumbuh 5,57 Persen

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN II

Kanwil DJP Jakarta Selatan II Resmikan Tax Center STIH IBLAM