TIPS PAJAK

Cara Mengajukan Permohonan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 (PMK 149/2021)

Redaksi DDTCNews | Rabu, 17 November 2021 | 17:30 WIB
Cara Mengajukan Permohonan Diskon Angsuran PPh Pasal 25 (PMK 149/2021)

PEMERINTAH melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 149/2021 menambah jumlah sektor usaha yang dapat memanfaatkan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 dari sebelumnya 216 klasifikasi lapangan usaha (KLU) menjadi 481 KLU.

Bagi yang ingin memanfaatkan pengurangan angsuran sebesar 50%, wajib pajak diharuskan untuk terlebih dahulu mengajukan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif kepada Ditjen Pajak (DJP) melalui aplikasi DJP Online.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan diskon angsuran PPh Pasal 25. Mula-mula, silakan kunjungi DJP Online dan log in terlebih dahulu dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Pada halaman utama DJP Online, pilih menu Layanan. Setelah itu, pilih Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Namun, apabila fitur KSWP tidak ditemukan. Silakan masuk ke menu Profil dan aktifkan fitur KSWP terlebih dahulu.

Setelah memilih fitur KSWP, Anda akan diarahkan untuk memilih Keperluan. Silakan pilih fasilitas pengurang PPh Pasal 25 (PMK 149/2021). Lalu, Anda akan diminta untuk mengisi kode keamanan. Jika sudah, klik Submit.

Apabila Anda memenuhi salah satu kriteria penerima insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 seperti diatur dalam PMK 149/2021 maka wajib pajak akan melihat notifikasi Terpenuhi. Setelah itu, klik Simpan Permohonan.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Anda akan menerima notifikasi dari Ditjen Pajak (DJP) apabila permohonan Anda sudah tersimpan dalam sistem. Anda juga akan diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi. Lalu Anda bisa klik Ya atas notifikasi tersebut.

Jika semua syarat terpenuhi, Anda juga akan mendapat notifikasi dari DJP berupa surat permohonan fasilitas diskon angsuran PPh Pasal 25 sudah disetujui. Selesai. Semoga bermanfaat. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT