TIPS PAJAK

Cara Menambah Database e-SPT Masa PPh Pasal 21

Ringkang Gumiwang | Rabu, 05 Mei 2021 | 15:08 WIB
Cara Menambah Database e-SPT Masa PPh Pasal 21

DALAM pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-SPT atau data Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat wajib pajak dengan menggunakan aplikasi.

Sebelum membuat SPT Masa PPh Pasal 21 melalui e-SPT, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui wajib pajak, salah satunya adalah membuat database. Untuk diperhatikan, satu database digunakan untuk satu perusahaan.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak ternyata memiliki dua perusahaan sehingga membutuhkan dua database? Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menambah database dalam e-SPT Masa PPh Pasal 21.

Baca Juga:
Cara Lapor SPT Lewat e-Form PDF bagi WP Badan yang Belum Beroperasi

Mula-mula, pastikan Anda sudah menginstal e-SPT Masa PPh Pasal 21, termasuk menginstal file dbengine2007 untuk menghindari database yang dibuat tidak terdeteksi. Simak juga “Cara Unduh dan Instal e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4

Apabila sudah melakukan instalasi, silakan buka folder e-SPT Masa PPh Pasal 21 di laptop atau komputer Anda. Nanti, Anda akan melihat folder db. Silakan klik folder tersebut, lalu klik folder db kosong.

Nanti, Anda akan melihat file db2113 dengan ekstensi accdb. Silakan copy file itu, lalu paste-kan masih di folder tersebut. Setelah itu, lakukan rename atas file baru tersebut. Silakan rename dengan nama perusahaan agar memudahkan.

Baca Juga:
Cara Membubuhkan e-Meterai pada Dokumen Elektronik

Setelah itu, pindahkan file tersebut pada folder sebelumnya, sehingga file baru tersebut akan berada di bawah folder db kosong. Silakan ulangi tahapan apabila Anda ingin membuat database untuk perusahaan-perusahaan lainnya.

Jika sudah, jalankan program e-SPT Masa PPh Pasal 21. Nanti, Anda akan melihat jumlah database yang tersedia lebih dari satu database. Silakan pilih database yang ingin Anda proses untuk pelaporan SPT dan klik Pilih DB.

Kemudian, silakan isi username yaitu administrator dan password dan klik Login. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selesai. Anda bisa melanjutkan untuk pengisian SPT Masa PPh Pasal 21. Semoga bermanfaat. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Jumat, 26 April 2024 | 11:21 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 8,1 Triliun pada Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:13 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Status PKP Dicabut, Tak Bisa Lapor SPT Masa PPN Normal dan Pembetulan

Jumat, 26 April 2024 | 11:09 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Secara Neto Kontraksi 8,86 Persen di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Jumat, 26 April 2024 | 10:00 WIB KABUPATEN KLUNGKUNG

Penerimaan Pajak Belum Optimal, Pemkab Bikin Satgas Libatkan Pemuda