TIPS PAJAK

Cara Menambah Database e-SPT Masa PPh Pasal 21

Ringkang Gumiwang
Rabu, 05 Mei 2021 | 15.08 WIB
Cara Menambah Database e-SPT Masa PPh Pasal 21

DALAM pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21, wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-SPT atau data Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat wajib pajak dengan menggunakan aplikasi.

Sebelum membuat SPT Masa PPh Pasal 21 melalui e-SPT, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui wajib pajak, salah satunya adalah membuat database. Untuk diperhatikan, satu database digunakan untuk satu perusahaan.

Lantas, bagaimana jika wajib pajak ternyata memiliki dua perusahaan sehingga membutuhkan dua database? Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara menambah database dalam e-SPT Masa PPh Pasal 21.

Mula-mula, pastikan Anda sudah menginstal e-SPT Masa PPh Pasal 21, termasuk menginstal file dbengine2007 untuk menghindari database yang dibuat tidak terdeteksi. Simak juga “Cara Unduh dan Instal e-SPT Masa PPh Pasal 21-26 Versi 2.4

Apabila sudah melakukan instalasi, silakan buka folder e-SPT Masa PPh Pasal 21 di laptop atau komputer Anda. Nanti, Anda akan melihat folder db. Silakan klik folder tersebut, lalu klik folder db kosong.

Nanti, Anda akan melihat file db2113 dengan ekstensi accdb. Silakan copy file itu, lalu paste-kan masih di folder tersebut. Setelah itu, lakukan rename atas file baru tersebut. Silakan rename dengan nama perusahaan agar memudahkan.

Setelah itu, pindahkan file tersebut pada folder sebelumnya, sehingga file baru tersebut akan berada di bawah folder db kosong. Silakan ulangi tahapan apabila Anda ingin membuat database untuk perusahaan-perusahaan lainnya.

Jika sudah, jalankan program e-SPT Masa PPh Pasal 21. Nanti, Anda akan melihat jumlah database yang tersedia lebih dari satu database. Silakan pilih database yang ingin Anda proses untuk pelaporan SPT dan klik Pilih DB.

Kemudian, silakan isi username yaitu administrator dan password dan klik Login. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Selesai. Anda bisa melanjutkan untuk pengisian SPT Masa PPh Pasal 21. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.