TIPS PAJAK

Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti di e-Faktur 3.0

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Juli 2021 | 15:00 WIB
Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti di e-Faktur 3.0

PENGUSAHA Kena Pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak pengganti apabila terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan faktur pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.

Kesalahan yang mengharuskan pembuatan faktur pajak pengganti di antaranya seperti keliru dalam pengisian detail transaksi pada nomor faktur pajak. Lalu, keliru mengisi nama lawan transaksi atau alamat lawan transaksi.

Selanjutnya, keliru dalam pencantuman jumlah barang dan/atau jasa, harga per satuan dari barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), pencantuman nilai Dasar Pengenaan Pajak, PPN dan PPnBM.

Baca Juga:
Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak pengganti melalui e-faktur 3.0 dekstop. Untuk diperhatikan, faktur pajak pengganti tidak memakai Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang berbeda. Namun, hanya kode status faktur pajak saja yang berbeda.

Mula-mula, buka aplikasi e-faktur 3.0 dekstop. Selanjutnya, pilih menu Faktur Pajak Keluaran dan masuk ke menu Administrasi Faktur. Setelah itu, Anda akan melihat daftar pajak keluaran yang sudah diinput.

Selanjutnya, pilih faktur yang sudah di-approve dan yang akan diganti. Setelah itu, akan muncul menu Pengganti di bawah layar monitor. Silakan klik menu Pengganti dan klik Yes. Anda juga akan melihat nomor seri faktur akan berubah menjadi 011.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kemudian, silakan Anda perbaiki data yang keliru. Misal, data yang keliru adalah jumlah barang dari sebelumnya 100 unit menjadi 10 unit. Silakan klik Ubah Transaksi dan ubah jumlah volume menjadi 10 unit. Setelah itu, klik Simpan.

Selanjutnya, Anda akan kembali ke daftar pajak keluaran. Dalam daftar tersebut, akan muncul faktur pajak pengganti dengan status belum approve. Silakan upload faktur pajak pengganti tersebut. Nanti, status faktur pajak pengganti akan berganti menjadi approval sukses.

Faktur pajak pengganti pada e-faktur pun berhasil dibuat. Selanjutnya, PKP tinggal mengunduh e-faktur pengganti ke server DJP. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Sertel ke KPP Hanya Bisa oleh Pengurus Badan, Siapa Saja?

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara