PENGUSAHA Kena Pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak pengganti apabila terdapat kesalahan dalam pengisian atau penulisan faktur pajak sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas.
Kesalahan yang mengharuskan pembuatan faktur pajak pengganti di antaranya seperti keliru dalam pengisian detail transaksi pada nomor faktur pajak. Lalu, keliru mengisi nama lawan transaksi atau alamat lawan transaksi.
Selanjutnya, keliru dalam pencantuman jumlah barang dan/atau jasa, harga per satuan dari barang kena pajak (BKP) atau jasa kena pajak (JKP), pencantuman nilai Dasar Pengenaan Pajak, PPN dan PPnBM.
Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara membuat faktur pajak pengganti melalui e-faktur 3.0 dekstop. Untuk diperhatikan, faktur pajak pengganti tidak memakai Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang berbeda. Namun, hanya kode status faktur pajak saja yang berbeda.
Mula-mula, buka aplikasi e-faktur 3.0 dekstop. Selanjutnya, pilih menu Faktur Pajak Keluaran dan masuk ke menu Administrasi Faktur. Setelah itu, Anda akan melihat daftar pajak keluaran yang sudah diinput.
Selanjutnya, pilih faktur yang sudah di-approve dan yang akan diganti. Setelah itu, akan muncul menu Pengganti di bawah layar monitor. Silakan klik menu Pengganti dan klik Yes. Anda juga akan melihat nomor seri faktur akan berubah menjadi 011.
Kemudian, silakan Anda perbaiki data yang keliru. Misal, data yang keliru adalah jumlah barang dari sebelumnya 100 unit menjadi 10 unit. Silakan klik Ubah Transaksi dan ubah jumlah volume menjadi 10 unit. Setelah itu, klik Simpan.
Selanjutnya, Anda akan kembali ke daftar pajak keluaran. Dalam daftar tersebut, akan muncul faktur pajak pengganti dengan status belum approve. Silakan upload faktur pajak pengganti tersebut. Nanti, status faktur pajak pengganti akan berganti menjadi approval sukses.
Faktur pajak pengganti pada e-faktur pun berhasil dibuat. Selanjutnya, PKP tinggal mengunduh e-faktur pengganti ke server DJP. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)