TIPS PAJAK

Cara Membatalkan Faktur Pajak di e-Faktur 3.0 Karena Salah Input NPWP

Redaksi DDTCNews
Senin, 04 Oktober 2021 | 15.30 WIB
Cara Membatalkan Faktur Pajak di e-Faktur 3.0 Karena Salah Input NPWP

APABILA melakukan kesalahan saat membuat faktur pajak, pengusaha kena pajak (PKP) mendapatkan opsi untuk melakukan penggantian atau pembatalan. Namun, jika salah isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lawan transaksi maka PKP harus membuat faktur pajak batal.

Faktur pajak batal juga perlu dibuat jika terdapat pembatalan transaksi penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang faktur pajaknya telah diterbitkan. Tata cara pembatalan faktur pajak diatur dalam Perdirjen No. 24/2012.

Namun, apabila kesalahan pengisian hanya terkait dengan nama barang atau harga barang maka PKP tidak perlu membuat faktur pajak batal. PKP cukup membuat faktur pajak pengganti. Simak Cara Membuat Faktur Pajak Pengganti di e-Faktur 3.0.

Untuk diperhatikan, pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN di mana faktur pajak yang dibatalkan tersebut dilaporkan masih dapat dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan tata cara membuat faktur pajak batal. Mula-mula, akses aplikasi e-faktur 3.0. Asumsinya, ada kesalahan penulisan NPWP untuk faktur pajak keluaran. Dalam halaman utama e-faktur, pilih menu Faktur, lalu pilih Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur.

Selanjutnya, pilih faktur pajak keluaran yang sudah dibuat dan ingin dibatalkan. Pilih faktur pajak tersebut dan klik Batalkan Faktur. Nanti, Anda akan melihat preview atau isi faktur pajak tersebut. Silakan cek kembali. Jika sudah silakan klik Batalkan Faktur.

Nanti, Anda akan melihat notifikasi dari sistem DJP untuk membatalkan faktur. Jika yakin, klik Yes. Setelah itu, silakan masukkan kode captcha, password e-nofa, dan klik Submit. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan notifikasi pembatalan faktur berhasil dilakukan.

Apabila sudah, Anda akan melihat faktur pajak yang ingin dibatalkan tersebut kini statusnya menjadi Batal. Selanjutnya, wajib pajak bisa merekam kembali faktur pajak dengan NPWP yang sesuai. Selesai. Semoga bermanfaat.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.