EDUKASI PAJAK

Cara Membandingkan P3B Indonesia dengan Negara Mitra di Perpajakan ID

Redaksi DDTCNews | Kamis, 19 Mei 2022 | 07:00 WIB
Cara Membandingkan P3B Indonesia dengan Negara Mitra di Perpajakan ID

Dokumen P3B di Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Perpajakan ID merupakan platform database perpajakan yang memungkinkan pengguna untuk mengakses lebih dari 13.000 dokumen perpajakan, termasuk di antaranya dokumen perjanjian pajak berganda (P3B) atau tax treaty.

P3B adalah bagian dari upaya untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda sekaligus penarikan investasi modal asing di dalam negeri. Melalui platform Perpajakan ID, pengguna saat ini dapat mengakses sekitar 70 dokumen P3B Indonesia dengan negara mitra.

“P3B merupakan kanal yang menyuguhkan daftar perjanjian penghindaran pajak berganda antara Indonesia & negara mitra lengkap dengan MLI,” demikian keterangan yang tertulis pada laman platform tersebut, Kamis (19/5/2022).

Baca Juga:
Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Lantas, bagaimana cara membandingkan dua P3B Indonesia dengan negara mitra berbeda di Perpajakan ID? Mula-mula, kunjungi kanal P3B Perpajakan ID dan Anda akan mendapat tampilan seperti gambar di bawah ini.


Kemudian, pilih salah satu topik yang tersedia. Anda dapat memilih topik Bentuk Usaha Tetap, Metode Penghindaran Pajak Berganda, Penghapusan Pajak Berganda, atau topik lainnya.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Setelah itu, Anda tentukan satu atau dua negara yang Anda ingin ketahui. Misal, Anda ingin membandingkan P3B Indonesia-Singapura dengan P3B Indonesia-Malaysia. Perpajakan ID akan menampilkan tabel perbandingan P3B seperti gambar berikut.


Anda bahkan dapat membandingkan lima P3B Indonesia dengan negara mitra berbeda dalam waktu yang bersamaan. Selain membandingkan P3B Indonesia dengan negara lain, Perpajakan ID memberi beberapa keunggulan lain.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

Pertama, Anda dapat memanfaatkan fitur Multilateral Instrument (MLI) untuk membantu memahami penerapan konvensi terhadap P3B Indonesia dengan negara mitra. Naskah MLI di Perpajakan ID merupakan naskah sintesis dan tidak dapat dijadikan sebagai sumber hukum.

Kedua, Anda dapat membaca perjanjian dalam dua bahasa, yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Ketiga, Anda dapat menggunakan fitur Search Box untuk mencari istilah tertentu dalam perjanjian atau memakai fitur Share untuk membagikan perjanjian kepada rekan atau klien.

Sebagai informasi, Perpajakan ID adalah platform database perpajakan dengan akses mudah, fitur lengkap, dan konten yang dapat dipercaya. Selain perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B), tersedia pula peraturan pajak, putusan pengadilan pajak, putusan mahkamah agung, buku pajak, glosarium, panduan pajak, maupun newsletter.

Perpajakan ID bukan hanya mempermudah Anda untuk membandingkan P3B Indonesia dengan negara mitra, melainkan juga memberi kemudahan melalui fitur canggih yang diberikan. Yuk, akses Perpajakan ID di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah