TIPS PAJAK

Cara Melaporkan Hibah dan Warisan di SPT Tahunan

Vallencia | Senin, 21 Maret 2022 | 15:00 WIB
Cara Melaporkan Hibah dan Warisan di SPT Tahunan

MERUJUK pada Pasal 4 ayat (3) huruf a dan b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) s.t.d.t.d. UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, hibah dan warisan merupakan penghasilan yang tidak termasuk objek PPh.

Namun, tidak seluruh hibah dapat dikecualikan dari objek PPh. Hibah dikecualikan dari objek PPh jika memenuhi dua kriteria. Pertama, hibah yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus 1 derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.

Kedua, penerima hibah juga tidak memiliki hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Jika memenuhi kedua kriteria tersebut, hibah dapat dikecualikan dari objek PPh.

Baca Juga:
Petugas Pajak Ungkap Cara Ajukan Sertel kepada Pengurus WP Badan Baru

Meski dikecualikan dari objek PPh, hibah dan warisan tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan orang pribadi. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara melaporkan hibah dan warisan di SPT Tahunan orang pribadi.

Jika menggunakan formulir SPT 1770, buka file formulir SPT 1770 yang sudah diunduh melalui fitur e-form di DJP Online. Sebagai catatan, untuk membuka file form SPT 1770, pastikan perangkat Anda telah terinstalasi dengan Adobe PDF Reader setidaknya versi 32 bit.

Setelah membuka file, Anda akan diarahkan untuk mengisi Lampiran IV. Anda dapat melaporkan hibah dan waris pada lampiran IV bagian A tentang harta pada akhir tahun. Anda akan diminta untuk mengisi kode harta, nama harta, tahun perolehan, harga perolehan, dan keterangan.

Baca Juga:
Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Contoh, Anda mendapatkan warisan hanya berupa rumah tempat tinggal senilai Rp2 miliar pada 2021. Anda dapat menambahkan harta pada lampiran IV bagian A dengan kode harta 061 - Tanah atau Bangunan Tempat Tinggal.

Kemudian, pada kolom nama harta dapat dituliskan RUMAH. Kolom tahun perolehan diisi 2021 dan kolom harga perolehan diisi Rp2 miliar. Pada bagian keterangan, Anda dapat menuliskan spesifikasi terkait dengan rumah, misalnya luas tanah dan bangunan, alamat, atau lainnya

Jika sudah selesai, Anda dapat melanjutkan ke Lampiran III. Pada lampiran ini, isi bagian B tentang penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Apabila penghasilan yang diterima berupa hibah, Anda dapat mengisi bagian B nomor 1.

Baca Juga:
Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Apabila penghasilan yang diterima berupa warisan, silakan isi bagian B nomor 2. Berhubung contoh yang dipakai adalah rumah tinggal warisan maka isi Bagian B nomor 2. Isi nominal sesuai dengan nilai perolehan warisan yang diterima. Setelah itu, lanjutkan seluruh proses pelaporan hingga selesai.

Formulir 1770S
UNTUK pelaporan hibah dan warisan dengan menggunakan SPT 1770 S secara e-filing di DJP Online, silakan Login DJP Online tersebut terlebih dahulu. Setelah itu, pilih menu Lapor dan klik e-filing. Lalu, klik Buat SPT dan pilih SPT 1770S dengan formulir.

Selanjutnya, Anda akan diminta mengisi data formulir. Silakan klik Langkah berikutnya. Anda akan langsung diarahkan untuk mengisi lampiran II. Pada bagian ini, silakan laporkan hibah dan waris pada bagian B tentang harta pada akhir tahun.

Setelah mengisi lampiran II, klik langkah berikutnya. Anda akan diminta untuk mengisi Lampiran I. Pada bagian ini, isi bagian B tentang penghasilan yang tidak termasuk objek pajak. Pengisian harta dan warisan kurang lebih sama seperti formulir SPT 1770. Selanjutnya, selesaikan proses pelaporan hingga selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Ludia 21 April 2022 | 15:24 WIB

apabila menerima harta warisan belum terbagi di tahun 2021 dan harta tersebut belum pernah dilaporkan pajaknya oleh orangtua, bagaimana status harta warisan tersebut. Apakah cukup di masukkan ke SPT salah satu anak atau harta warisan tersbut masih tercatat memiliki hutang pajak yang belum terbayar dan selanjutnya di tanggung oleh ahli waris?

Dany 27 Maret 2022 | 13:08 WIB

Setelah 1770 diisi seperti contoh di atas, apakah harus melampirkan keterangan / berita acara terkait warisan tsb, karena pembagian waris tidak pakai pengacara dll tetapi sesuai syariah dan kekeluargaan, mohon penjelasan terima kasih. (Dany)

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?