TIPS PAJAK

Cara Hapus NPWP untuk WP Badan yang Dilikuidasi atau Dibubarkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:30 WIB
Cara Hapus NPWP untuk WP Badan yang Dilikuidasi atau Dibubarkan

PENGHAPUSAN NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Ditjen Pajak (DJP). NPWP dapat dihapus apabila wajib pajak bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

Dalam pelaksanaannya, penghapusan NPWP oleh kepala kantor pelayanan pajak (KPP) dilakukan berdasarkan permohonan atau secara jabatan. Khusus berdasarkan permohonan, terdapat 13 kriteria wajib pajak yang dapat mengajukan penghapusan NPWP.

Kriteria wajib pajak tersebut di antaranya wajib pajak badan yang dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara mengajukan permohonan penghapusan NPWP bagi wajib pajak badan secara tertulis.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Mula-mula, silakan mengisi dan menandatangani formulir Penghapusan NPWP dan melampirkan dokumen pendukung berupa fotokopi akta pembubaran badan atau dokumen sejenis yang disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Permohonan penghapusan NPWP dapat disampaikan secara langsung ke KPP tempat wajib pajak terdaftar atau KP2KP; melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Berikutnya, kepala KPP yang telah menerima formulir dan dokumen pendukung akan memeriksa kelengkapan dokumen. Setelah memeriksa kelengkapan dokumen, petugas akan mengirimkan bukti penerimaan surat (BPS) kepada pemohon.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Dalam jangka waktu 12 bulan sejak permohonan diterima lengkap, kepala KPP akan memberikan keputusan menolak atau menerima permohonan NPWP. Jika permohonan diterima, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penghapusan NPWP.

Jika permohonan ditolak, kepala KPP akan mengirimkan surat keputusan penolakan penghapusan NPWP. Sebagai informasi, tata cara permohonan penghapusan NPWP diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

Amin Heri Sanjaya 30 Oktober 2022 | 21:53 WIB

permohonan penghapusan NPWP apakah dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu....?

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara