TIPS PAJAK

Cara Daftar Jadi PKP Toko Retail VAT Refund untuk Turis Asing

Redaksi DDTCNews | Jumat, 10 Desember 2021 | 15:00 WIB
Cara Daftar Jadi PKP Toko Retail VAT Refund untuk Turis Asing

KEINDAHAN alam dan keanekearagaman budaya menjadikan Indonesia sebagai tujuan destinasi wisata yang menarik bagi turis dari mancanegara. Kehadiran turis asing di Indonesia dapat berpotensi meningkatkan cadangan devisa negara.

Dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara, pemerintah memberikan dukungan fiskal melalui restitusi PPN atau VAT refund yang hanya diberikan kepada turis pemegang paspor luar negeri yang berbelanja di toko khusus yang melayani VAT refund.

Kehadiran fasilitas tersebut tentunya menjadi nilai tambah bagi pemilik toko ketimbang toko-toko lainnya yang tidak melayani VAT refund. Untuk dapat memberikan pelayanan VAT refund, pemilik toko harus mendaftar terlebih dahulu sebagai pengusaha kena pajak (PKP).

Baca Juga:
Digitalisasi Sistem Pajak, Filipina Minta Dukungan World Bank dan ADB

Nah, DDTCNews akan memaparkan mengenai tata cara pendaftaran pengusaha kena pajak (PKP) toko retail yang menyediakan layanan VAT refund. Tata cara tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2019.

Terdapat dua PKP toko retail yang bisa mendaftarkan diri untuk berpartisipasi dalam VAT refund. Pertama, PKP tempat PPN terutang dipusatkan, dalam hal PKP telah melaksanakan pemusatan PPN terutang. Kedua, PKP yang belum atau tidak melaksanakan pemusatan PPN terutang.

Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui Aplikasi VAT Refund for Tourists dalam laman https://vatrefund.pajak.go.id. Lalu, masuk ke menu pendaftaran dan masukan data yang diminta. Bagi PKP yang melakukan pemusatan PPN, masukkan data seluruh cabang yang ada di Surat Keputusan (SK) Pemusatan.

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Apabila permohonan pendaftaran berhasil, PKP toko retail akan menerima notifikasi melalui e-mail yang disampaikan oleh [email protected]. Berikutnya, PKP juga akan menerima SK Penunjukan PKP Toko Retail dan Surat Pemberitahuan PIN yang dikirimkan melalui pos tercatat.

Surat Pemberitahuan PIN digunakan untuk melakukan aktivasi akun. PIN yang sudah diterima tidak dapat diubah. Sebelum 30 hari, PKP wajib melakukan aktivasi pengguna dengan cara memasukkan PIN yang diterima.

Apabila melewati masa tiga puluh hari tersebut PKP masih belum melakukan aktivasi PIN, PKP akan menerima notifikasi melalui e-mail [email protected]. Nanti, PKP yang bersangkutan akan diminta untuk mendaftar kembali secara elektronik.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Jika proses aktivasi berhasil, PKP akan menerima email notifikasi berisi user id dan PIN. Selanjutnya, PKP melakukan pendaftaran toko retail dengan login melalui aplikasi VAT Refund. Lalu, daftarkan toko retail yang akan menggunakan fasilitas VAT Refund.

Berikutnya, sistem akan mengirim email yang berisi user ID dan password. Perlu dicatat, user id yang sudah diberikan tidak dapat diganti oleh PKP tapi password dapat diganti. Terakhir, PKP melakukan perekaman permohonan VAT refund. Selesai. Semoga bermanfaat. (vallen/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak