TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak Gabungan Lewat e-Faktur Versi 3.2

Vallencia | Senin, 18 Juli 2022 | 16:00 WIB
Cara Buat Faktur Pajak Gabungan Lewat e-Faktur Versi 3.2

SECARA sederhana, faktur pajak gabungan ialah faktur pajak yang meliputi seluruh penyerahan pengusaha kena pajak (PKP) kepada lawan transaksi selama satu bulan kalender. PKP diizinkan untuk membuat faktur pajak gabungan demi meringankan beban administrasi.

Nah, DDTCNews akan menjelaskan tata cara membuat faktur pajak gabungan hingga mengunggah faktur tersebut melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. Untuk mengunduh e-faktur versi terbaru tersebut, klik di sini.

Mula-mula, buka aplikasi e-faktur versi 3.2. Pada menu utama, pilih menu Faktur, lalu pilih Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur. Sistem akan menampilkan kotak dialog bernama Daftar Faktur Pajak Keluaran.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Pada kolom kotak dialog tersebut, klik Rekam Faktur. Isi kolom data transaksi yang diminta. Pada bagian referensi faktur, Anda dapat memasukkan tanggal transaksi beserta dengan nomor invoice atas transaksi yang terjadi selama satu bulan kalender tersebut dengan satu rekanan.

Misal, Anda melakukan transaksi dengan PT A pada tiga tanggal yang berbeda. Dengan demikian, pada bagian referensi faktur, silakan cantumkan tanggal dan nomor invoice atas ketiga transaksi yang berbeda. Selanjutnya, klik Lanjutkan.

Nanti, sistem akan mengarahkan Anda untuk mengisi bagian lawan transaksi. Silakan lengkapi kolom yang tersedia. Jika sudah, klik Lanjutkan. Kemudian, Anda akan diarahkan untuk mengisi detail transaksi.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Dalam detail transaksi, klik Rekam Transaksi. Anda dapat mengisi data-data yang diminta terkait dengan detail barang/jasa, harga, dan jumlah. Sistem akan secara otomatis menghitung jumlah PPN. Lalu, klik Simpan. Perlu diingat, rekam transaksi dibuat untuk setiap transaksi.

Setelah memilih Simpan, Anda akan menerima notifikasi atau pertanyaan untuk membuat detail transaksi baru. Pilih Yes dan silakan buat rekam transaksi lainnya sesuai dengan jumlah transaksi yang dilakukan.

Jika sudah selesai merekam seluruh transaksi dengan satu rekanan pada satu bulan kalender, Anda akan menerima notifikasi untuk membuat dokumen faktur baru. Silakan pilih No. Kemudian, pastikan kembali faktur pajak yang sudah dibuat. Jika sudah, tekan tombol Upload.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selanjutnya, pada menu utama, pilih fitur Upload. Jika sudah, status faktur pajak gabungan yang dibuat nantinya akan berubah status menjadi Siap Approve. Pilih menu Management Upload dan klik Upload Faktur.

Setelah itu, silakan klik Start Uploader. Masukkan kode captcha, kode keamanan, dan klik Submit. Apabila berhasil, status faktur pajak gabungan akan berubah menjadi Approval Sukses. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara