TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 09 Lewat e-Faktur 3.2

Vallencia | Jumat, 01 Juli 2022 | 16:00 WIB
Cara Buat Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 09 Lewat e-Faktur 3.2

DALAM menjalankan usaha, ada kalanya pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyerahan aktiva tetap yang semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang PPN, PPN dikenakan atas aset perusahaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan, tetapi akhirnya dijual oleh perusahaan sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Dengan demikian, PKP yang melakukan penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D UU PPN wajib membuat faktur pajak. Dalam membuat faktur pajak atas penyerahan tersebut, PKP menggunakan kode transaksi 09.

Baca Juga:
Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas mengenai cara membuat faktur kode 09 melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. Mula-mula, buka dan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Berikutnya, buka menu Faktur, pilih submenu Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur.

Nanti, sistem akan memunculkan dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Pada kotak dialog tersebut, tekan tombol Rekam Faktur. Selanjutnya, akan muncul kotak dialog baru bernama Input Faktur.

Pada kotak dialog tersebut, Anda dapat melengkapi bagian Dokumen Transaksi yang terdiri atas detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor seri faktur pajak, dan referensi faktur.

Baca Juga:
Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Penting untuk dicatat, pada kolom detail transaksi, pilih 9 – Penyerahan Aktiva (Pasal 16D UU PPN). Lalu, tekan tombol Lanjutkan. Selanjutnya, masukkan data Lawan Transaksi yang terdiri dari nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, dan alamat.

Jika sudah selesai melengkapi bagian Lawan Transaksi, klik Lanjutkan. Anda akan diarahkan ke bagian Detail Transaksi. Setelah itu, klik Rekam Transaksi. Lalu, masukkan detail barang/jasa, harga satuan, jumlah barang, diskon, dan PPN. Lalu, tekan tombol Simpan.

Kemudian, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika Anda ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah itu, klik Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT