TIPS PAJAK

Cara Buat Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 09 Lewat e-Faktur 3.2

Vallencia
Jumat, 01 Juli 2022 | 16.00 WIB
Cara Buat Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 09 Lewat e-Faktur 3.2

DALAM menjalankan usaha, ada kalanya pengusaha kena pajak (PKP) melakukan penyerahan aktiva tetap yang semula tidak untuk diperjualbelikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D UU Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN).

Berdasarkan Pasal 16D Undang-Undang PPN, PPN dikenakan atas aset perusahaan yang semula tidak untuk diperjualbelikan, tetapi akhirnya dijual oleh perusahaan sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

Dengan demikian, PKP yang melakukan penyerahan aktiva sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16D UU PPN wajib membuat faktur pajak. Dalam membuat faktur pajak atas penyerahan tersebut, PKP menggunakan kode transaksi 09.

Nah, DDTCNews kali ini akan membahas mengenai cara membuat faktur kode 09 melalui aplikasi e-faktur versi 3.2. Mula-mula, buka dan login aplikasi e-faktur versi 3.2 melalui perangkat komputer. Berikutnya, buka menu Faktur, pilih submenu Pajak Keluaran, dan klik Administrasi Faktur.

Nanti, sistem akan memunculkan dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Pada kotak dialog tersebut, tekan tombol Rekam Faktur. Selanjutnya, akan muncul kotak dialog baru bernama Input Faktur.

Pada kotak dialog tersebut, Anda dapat melengkapi bagian Dokumen Transaksi yang terdiri atas detail transaksi, jenis faktur, tanggal dokumen, laporan SPT, nomor seri faktur pajak, dan referensi faktur.

Penting untuk dicatat, pada kolom detail transaksi, pilih 9 – Penyerahan Aktiva (Pasal 16D UU PPN). Lalu, tekan tombol Lanjutkan. Selanjutnya, masukkan data Lawan Transaksi yang terdiri dari nomor pokok wajib pajak (NPWP), nama, dan alamat.

Jika sudah selesai melengkapi bagian Lawan Transaksi, klik Lanjutkan. Anda akan diarahkan ke bagian Detail Transaksi. Setelah itu, klik Rekam Transaksi. Lalu, masukkan detail barang/jasa, harga satuan, jumlah barang, diskon, dan PPN. Lalu, tekan tombol Simpan.

Kemudian, Anda akan diarahkan kembali ke kotak dialog Daftar Faktur Pajak Keluaran. Jika Anda ingin memeriksa kembali faktur pajak yang telah dibuat, pilih faktur pajak dalam daftar faktur pajak keluaran. Setelah itu, klik Preview. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.