TIPS PAJAK

Cara Atasi Kode Eror ETAX-40001 di e-Faktur 3.0

Ringkang Gumiwang | Senin, 24 Mei 2021 | 17:43 WIB
Cara Atasi Kode Eror ETAX-40001 di e-Faktur 3.0

GUNA memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya, Ditjen Pajak terus memperluas pelayanan berbasis digital. Hingga saat ini, setidaknya sudah ada 46 layanan perpajakan yang sudah bisa dinikmati secara elektronik.

Tahun ini, otoritas pajak setidaknya sudah merilis 4 layanan perpajakan digital baru yang bisa dimanfaatkan wajib pajak, antara lain seperti Surat Pemberitahuan Objek Pajak secara elektronik (e-SPOP).

Lalu, layanan e-Form dalam format PDF SPT Tahunan dan aktivasi EFIN dengan pengenalan wajah atau face recognition. Terakhir, layanan e-Reporting investasi perihal dividen yang diinvestasikan kembali di Indonesia.

Meski begitu, terdapat tantangan yang dihadapi otoritas pajak saat meng-online-kan layanan pajak, di antaranya wajib pajak mendapatkan kesulitan atau menghadapi kendala teknis saat menggunakan teknologi informasi.

Untuk itu, tak mengherankan apabila wajib pajak terkadang menjumpai kode eror atau pesan-pesan yang mengakibatkan proses layanan mulai dari membuat SPT, mengakses aplikasi pajak, dan lain sebagainya tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Kondisi ini juga bisa saja terjadi saat menggunakan e-faktur 3.0. Salah satu kode yang kerap kali dijumpai adalah kode ETAX-40001. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas solusi dalam menghadapi kode eror ETAX-40001.

Mula-mula, pastikan wajib pajak telah terhubung dengan Internet. Cek koneksi Internet, apakah sudah aktif dan lancar. Apabila menggunakan proxy maka aplikasi e-faktur juga harus atur proxy. Lalu, cek apakah e-faktur diblok oleh antivirus atau firewall.

Cek juga apakah sertifikat elektronik masih aktif dan perkenalkan ulang sertifikat elektronik. Apabila seluruhnya sudah dicek, tetapi pesan ETAX-40001 masih muncul maka besar kemungkinan server DJP sedang bermasalah atau antrean sedang banyak.

Silakan untuk mencoba kembali secara berkala. Apabila ternyata masih ditemui notifikasi tersebut, silakan untuk menghubungi 1500 200 atau account representative (AR) di KPP tempat anda terdaftar. Selesai. Semoga bermanfaat. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jatuh pada Hari Libur, Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Tidak Diundur

Kamis, 28 Maret 2024 | 13:17 WIB PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK

Optimalisasi Dua PP Perpajakan Migas Jadi Cara untuk Genjot PNBP Migas