TIPS PAJAK

Cara Aktivasi Menu PPS di DJP Online

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Juni 2022 | 15:00 WIB
Cara Aktivasi Menu PPS di DJP Online

WAJIB pajak yang ingin mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) masih memiliki waktu untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH). Program yang diamanatkan dalam UU HPP ini akan berakhir pada 30 Juni 2022.

Jelang berakhirnya program tersebut, penambahan jumlah peserta PPS cukup pesat. Hingga 29 Juni 2022, jumlah peserta yang mengikuti PPS sudah mencapai 181.755 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, harta bersih yang diungkapkan peserta PPS mencapai Rp452,92 triliun.

Pada saat bersamaan, setoran pajak penghasilan yang diterima DJP sudah mencapai Rp46 triliun. Adapun deklarasi harta dalam negeri tercatat sejumlah Rp390,91 triliun dan deklarasi luar negeri senilai Rp44,20 triliun.

Baca Juga:
Pemkot Gencarkan Pemasangan Alat Perekam di Seluruh Hotel dan Restoran

Tata cara untuk mengikuti PPS pun terbilang mudah karena bisa dilakukan secara online. Wajib pajak tinggal mengajukan SPPH di DJP Online dengan cara mengaktifkan fitur PPS terlebih dahulu. Nah, DDTCNews kali ini akan menjelaskan cara untuk mengaktifkan fitur PPS di DJP Online.

Mula-mula, akses DJP Online. Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login. Pada tampilan menu utama, klik menu Profil. Setelah itu, klik Aktivasi Fitur di sebelah kiri layar.

Selanjutnya, centang kolo fitur Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Jika sudah, klik Ubah Fitur Layanan. Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi dari sistem bertuliskan “Sukses. Ubah akses berhasil dilakukan.”

Baca Juga:
Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Kemudian secara otomatis, Anda akan diarahkan untuk mengakses kembali akun DJP Online. Silakan masukkan kembali NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Setelah itu, klik Login. Selanjutnya, Anda akan melihat tampilan menu utama kembali.

Setelah itu, pilih menu Layanan. Nanti, Anda akan melihat kolom PPS. Dalam kolom tersebut, Anda akan melihat fitur-fitur layanan PPS, mulai dari Arsip SPPH, Arsip Pencabutan SPPH, Buat Laporan, Draft, Bantuan, dan Unduh Viewer. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 09:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Soal Badan Otorita Penerimaan Negara, Kadin Minta Pemerintah Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara