TIPS PAJAK DAERAH

Cara Ajukan Pemblokiran STNK Secara Online di DKI Jakarta

Vallencia | Senin, 08 Agustus 2022 | 15:00 WIB
Cara Ajukan Pemblokiran STNK Secara Online di DKI Jakarta

KENDARAAN bermotor yang sudah terjual sebaiknya segera dilakukan pengajuan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK). Pengajuan pemblokiran perlu dilakukan untuk menghindari isu terkait pajak kendaraan bermotor (PKB).

Beberapa masalah yang akan muncul jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan pemblokiran STNK seperti kendaraan baru kena tarif PKB progresif, biaya PKB atas kendaraan tetap berjalan, dan pemilik kendaraan yang baru akan menghadapi masalah legalitas kendaraan.

Oleh sebab itu, penting untuk melakukan pemblokiran data STNK jika kendaraan bermotor diketahui sudah terjual. Sejauh ini, pengajuan pemblokiran STNK dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, mendatangi kantor samsat. Kedua, pemblokiran secara online atau daring.

Baca Juga:
Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Saat ini, belum ada aplikasi yang melayani pemblokiran STNK secara online untuk seluruh wilayah di Indonesia. Pemblokiran STNK secara online hanya tersedia di beberapa daerah. Salah satunya di DKI Jakarta.

Nah, DDTCNews akan mengulas mengenai tata cara mengajukan pemblokiran secara online untuk wilayah DKI Jakarta. Dalam melakukan pengajuan pemblokiran STNK secara online, Anda dapat mengunjungi tautan https://pajakonline.jakarta.go.id/.

Pada halaman utama, lakukan login dengan menekan tombol Masuk yang terletak pada pojok kanan atas. Apabila Anda belum pernah melakukan registrasi pada aplikasi ini, silakan registrasi terlebih dahulu dengan menekan tombol Daftar.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Tekan menu PKB dan klik submenu Pelayanan. Di bagian Pelayanan, Anda dapat menjawab jenis pelayanan dengan pilihan jawaban 155-Permohonan Lapor Jual. Pilih data kendaraan bermotor yang ingin diblokir dan tekan Ajukan Lapor Jual.

Kemudian, tekan tombol Halaman Selanjutnya. Sistem akan meminta Anda menjawab beberapa data dan mengunggah beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti salinan KTP pemilik kendaraan, surat/akta penyerahan/bukti bayar, surat kuasa jika dikuasakan, STNK atau buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), kartu keluarga, dan surat.

Jika sudah, tekan tanda centang pada kotak yang tersedia sebagai pernyataan persetujuan atas syarat dan ketentuan yang terlampir. Kemudian, tekan tombol Simpan. Jika berhasil, Anda akan menerima notifikasi dari sistem bahwa proses blokir sudah berhasil.

Baca Juga:
Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

Pada status kendaraan yang ingin diblokir tertulis “Permohonan Belum Dikirim Wajib Pajak”. Berikutnya, pada bagian keterangan, tekan tombol dengan gambar pesawat kertas untuk mengirimkan permohonan pemblokiran. Sistem akan menampilkan pertanyaan konfirmasi pengiriman dan tekan tombol Ya.

Selanjutnya, status akan berubah menjadi “Pelayanan Menunggu Kode Verifikasi”. Silakan masukkan kode verifikasi yang telah dikirim melalui email dengan menekan tombol dengan gambar tanda panah ke atas. Berkas akan diverifikasi oleh petugas.

Jika berkas sudah diterima, status kendaraan akan berubah menjadi “Pelayanan Dapat Dicetak” dan Anda juga akan menerima email. Berikutnya, data kendaraan bermotor yang diblokir akan terhapus. Pemblokiran data kendaraan pun berhasil. Selesai. Semoga bermanfaat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya