Ilustrasi.
SEOUL, DDTCNews - Calon presiden Korea Selatan yang diusung oleh partai oposisi, Yoon Suk-yeol, berjanji akan meringankan pajak atas laba dari transaksi cryptocurrency.
Bila terpilih sebagai presiden, Yoon mengatakan, dirinya akan berusaha untuk meningkatkan threshold dari KRW2,5 juta menjadi KRW50 juta.
Dengan demikian, aset kripto akan mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan saham. "Saya akan meningkatkan iklim investasi aset digital agar setara dengan saham agar anak muda kita dapat berinvestasi tanpa perlu khawatir," ujar Yoon, dikutip Kamis (20/1/2021).
Bila kebijakan yang direncanakan Yoon ini diterapkan, maka pajak atas aset kripto dengan tarif 20% hanya akan dikenakan atas setiap laba di atas KRW50 juta per tahun.
Selain memberikan perlakuan yang setara antara cryptocurrency dan saham, Yoon mengatakan pihaknya juga akan merancang undang-undang aset digital guna melindungi investor.
Tak hanya itu, Yoon juga berencana untuk mendirikan instansi khusus yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas aset digital, mulai dari cryptocurrency dan NFT. Lembaga tersebut bahkan akan memiliki kewenangan untuk memberikan izin atas penyelenggaraan initial coin offering (ICO).
Untuk diketahui, Korea Selatan seharusnya mulai mengenakan pajak sebesar 20% atas laba transaksi cryptocurrency sejak tahun ini.
Namun, parlemen memutuskan untuk mengundur dimulainya pengenaan pajak atas aset kripto menjadi pada 2023. Mundurnya waktu pengenaan pajak tersebut ditengarai disebabkan oleh faktor politik.
Pasalnya, tahun 2022 adalah tahun diselenggarakannya pilpres di Korea Selatan dan setiap partai sedang berupaya untuk mempertahan suara dari para pemilih berusia muda. (sap)