KOREA SELATAN

Capres Korea Selatan Janji Samakan Perlakuan Pajak Kripto dengan Saham

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Januari 2022 | 09:30 WIB
Capres Korea Selatan Janji Samakan Perlakuan Pajak Kripto dengan Saham

Ilustrasi.

SEOUL, DDTCNews - Calon presiden Korea Selatan yang diusung oleh partai oposisi, Yoon Suk-yeol, berjanji akan meringankan pajak atas laba dari transaksi cryptocurrency.

Bila terpilih sebagai presiden, Yoon mengatakan, dirinya akan berusaha untuk meningkatkan threshold dari KRW2,5 juta menjadi KRW50 juta.

Dengan demikian, aset kripto akan mendapatkan perlakuan pajak yang sama dengan saham. "Saya akan meningkatkan iklim investasi aset digital agar setara dengan saham agar anak muda kita dapat berinvestasi tanpa perlu khawatir," ujar Yoon, dikutip Kamis (20/1/2021).

Baca Juga:
Pilar 1 Tak Kunjung Dilaksanakan, Kanada Bersiap Kenakan Pajak Digital

Bila kebijakan yang direncanakan Yoon ini diterapkan, maka pajak atas aset kripto dengan tarif 20% hanya akan dikenakan atas setiap laba di atas KRW50 juta per tahun.

Selain memberikan perlakuan yang setara antara cryptocurrency dan saham, Yoon mengatakan pihaknya juga akan merancang undang-undang aset digital guna melindungi investor.

Tak hanya itu, Yoon juga berencana untuk mendirikan instansi khusus yang berwenang untuk melakukan pengawasan atas aset digital, mulai dari cryptocurrency dan NFT. Lembaga tersebut bahkan akan memiliki kewenangan untuk memberikan izin atas penyelenggaraan initial coin offering (ICO).

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

Untuk diketahui, Korea Selatan seharusnya mulai mengenakan pajak sebesar 20% atas laba transaksi cryptocurrency sejak tahun ini.

Namun, parlemen memutuskan untuk mengundur dimulainya pengenaan pajak atas aset kripto menjadi pada 2023. Mundurnya waktu pengenaan pajak tersebut ditengarai disebabkan oleh faktor politik.

Pasalnya, tahun 2022 adalah tahun diselenggarakannya pilpres di Korea Selatan dan setiap partai sedang berupaya untuk mempertahan suara dari para pemilih berusia muda. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya