AMERIKA SERIKAT

Capai Kesepakatan Dengan AS, Turki Lanjutkan Pengenaan Pajak Digital

Muhamad Wildan | Minggu, 28 November 2021 | 12:30 WIB
Capai Kesepakatan Dengan AS, Turki Lanjutkan Pengenaan Pajak Digital

Ilustrasi.

WASHINGTON D.C., DDTCNews – Pemerintah AS dan Turki menyepakati perjanjian mengenai transisi pencabutan pajak digital atau digital services tax (DST) yang selama ini dikenakan Turki atas perusahaan digital AS.

Sebagaimana negara-negara Eropa yang telah mencapai kesepakatan dengan AS sebelumnya, Turki diperbolehkan untuk tetap mengenakan DST atas perusahaan digital menjelang diimplementasikannya Pilar 1: Unified Approach.

DST yang dikenakan Turki atas perusahaan AS bakal menjadi kredit pajak atas penghasilan korporasi di Turki ketika Pilar 1 resmi diberlakukan pada 2023.

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

"AS dan Turki akan terus menjalin komunikasi untuk menyatukan pandangan dan komitmen atas kesepakatan ini serta akan menyelesaikan perbedaan yang ada melalui dialog yang konstruktif," tulis AS dan Turki dalam joint statement, dikutip pada Minggu (28/11/2021).

Sebagai bagian dari kesepakatan ini, AS setuju untuk tidak melakukan retaliasi dengan mengenakan bea masuk tambahan atas barang-barang yang diimpor dari Turki.

Kesepakatan ini diharapkan dapat mendukung tercapainya konsensus atas solusi 2 pilar selaku solusi multilateral sekaligus mendukung perekonomian dan anggaran yurisdiksi masing-masing.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Untuk diketahui, Pilar 1 telah disepakati oleh 137 dari 141 yurisdiksi Inclusive Framework pada 8 Oktober 2021. Pada Pilar 1, negara anggota Inclusive Framework sepakat untuk merealokasikan 25% residual profit korporasi multinasional untuk dipajaki oleh yurisdiksi pasar.

Sebagai catatan, hanya perusahaan multinasional dengan revenue di atas EUR20 miliar dan profitabilitas di atas 10% saja yang tercakup dalam Pilar 1. Dengan ketentuan tersebut, diperkirakan akan ada sekitar 100 perusahaan multinasional yang tercakup dalam Pilar 1.

OECD memperkirakan total laba yang akan direalokasikan kepada yurisdiksi pasar dan bisa dipajaki oleh yurisdiksi tersebut berkat Pilar 1 sekitar US$125 miliar. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara