ADMINISTRASI PAJAK

Cap Fasilitas PP 49/2022 Belum Ada di e-Faktur? Ini Solusi dari DJP

Muhamad Wildan | Rabu, 18 Januari 2023 | 15:00 WIB
Cap Fasilitas PP 49/2022 Belum Ada di e-Faktur? Ini Solusi dari DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Aplikasi e-faktur sampai dengan saat ini masih belum mengakomodasi pembubuhan cap fasilitas PPN tidak dipungut atau dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2022.

Ditjen Pajak (DJP) mengatakan pembaruan data server e-faktur saat ini tengah dilakukan. Untuk itu, pengusaha kena pajak (PKP) dapat memakai fitur Sinkronisasi Kode Cap pada menu Referensi aplikasi e-faktur untuk memastikan pembaruannya secara berkala.

"Jika belum tersedia keterangan fasilitas berdasarkan PP 49/2022 setelah melakukan sinkronisasi kode cap, silakan konfirmasi ke KPP untuk pilihan keterangan tambahannya," cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Rabu (18/1/2023).

Baca Juga:
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Sebagai informasi, PP 49/2022 merupakan regulasi yang menjadi dasar pemberian fasilitas PPN tidak dipungut ataupun dibebaskan berdasarkan Pasal 16B UU PPN s.t.d.t.d UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

"Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak, baik untuk sementara waktu maupun selamanya ... diatur dengan PP," bunyi Pasal 16B ayat (1) UU PPN s.t.d.t.d UU HPP.

Barang kena pajak dan jasa kena pajak (BKP/JKP) yang diberikan fasilitas tidak dipungut PPN atau dibebaskan mencakup barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, jasa keuangan, jasa pelayanan sosial, emas batangan, vaksin polio, vaksin Covid-19, dan beragam BKP/JKP yang bersifat strategis lainnya.

Baca Juga:
Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Fasilitas PPN tidak dipungut ataupun dibebaskan nantinya dapat dikurangi oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan dampaknya terhadap penerimaan negara. Evaluasi pemberian fasilitas PPN akan dilakukan oleh menteri keuangan.

Sesuai dengan Pasal 20 PER-03/PJ/2022, faktur pajak atas penyerahan BKP/JKP yang tidak dipungut PPN atau dibebaskan dari PPN harus dibubuhi cap fasilitas beserta peraturan perundang-undangan yang mendasari pemberian fasilitas tersebut. Pemberian cap fasilitas tersebut dilakukan melalui aplikasi e-faktur. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:45 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Trik Adaptasi Mental bagi Praktisi Pajak di Situasi VUCA

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:37 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Lengkap, Ini Susunan Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak di MA