E-FAKTUR 3.0

Butuh Informasi Soal e-Faktur 3.0? Cek Laman Khusus dari DJP Ini

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 Oktober 2020 | 10:48 WIB
Butuh Informasi Soal e-Faktur 3.0? Cek Laman Khusus dari DJP Ini

Tampilan laman khusus e-faktur yang disediakan DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyediakan laman khusus yang berisi informasi terkait dengan implementasi e-faktur 3.0.

DJP menyatakan implementasi secara nasional aplikasi e-faktur 3.0 sudah dimulai pada 1 Oktober 2020. Oleh karena itu, pengusaha kena pajak (PKP) wajib melakukan pembaruan (update) e-faktur 3.0. Simak pula artikel ‘Soal Implementasi e-Faktur 3.0, PKP Baru Perlu Lakukan Langkah Ini’.

“Informasi selengkapnya terkait implementasi e-faktur versi 3.0, termasuk pertanyaan-pertanyaan yang sering ditanyakan (FAQ) seputar implementasi e-faktur versi 3.0 dapat dilihat pada laman https://pajak.go.id/efakturdjp,” tulis contact center DJP, Kring Pajak, melalui Twitter, dikutip pada Rabu (7/10/2020).

Baca Juga:
WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Dalam laman https://pajak.go.id/efakturdjp, DJP mengatakan prepopulated pajak masukan dan pemberitahuan impor barang (PIB) merupakan fitur terbaru e-faktur 3.0. Sebelumnya, ketika PKP memperoleh faktur pajak atas perolehan BKP/JKP dari lawan transaksi, mereka harus melakukan input data secara manual.

Melalui e-faktur 3.0, PKP tidak perlu lagi memasukkan data secara manual karena otoritas menyediakan data pajak masukan by system. Dengan demikian PKP tidak perlu lagi melakukan input secara manual ke aplikasi e-faktur.

Terkait dengan prepopulated Surat Pemberitahuan (SPT), pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dilakukan melalui aplikasi e-faktur client desktop. Pelaporan SPT Masa PPN menggunakan aplikasi e-faktur web based. Seluruh data pajak keluaran dan pajak masukan akan disediakan.

Baca Juga:
DPR Ini Usulkan Insentif Pajak untuk Toko yang Beri Diskon ke Lansia

Dalam laman khusus tersebut, DJP juga menyediakan menu untuk mengunduh aplikasi e-faktur desktop 3.0. Kemudian, ada juga menu yang langsung mengarah pada e-faktur web based untuk pelaporan SPT.

DJP juga menyediakan saluran yang dapat digunakan wajib pajak yang masih memiliki pertanyaan terkait dengan implementasi e-faktur 3.0. Saluran tersebut berupa google document dan grup Telegram yang dikelola Tim DJP.

Selain itu, ada pula materi dalam bentuk video terkait dengan sosialisasi e-faktur 3.0. Dalam laman tersebut juga dilampirkan beberapa file pdf, mulai dari petunjuk update aplikasi e-faktur 3.0 hingga petunjuk instalasi aplikasi e-faktur 3.0. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 29 Maret 2024 | 13:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

WP Lunasi Pajak dan Dendanya, Penyidikan Tindak Pidana Dihentikan

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi