PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Buruan Bayar Pajak Kendaraan! Ada Total Hadiah Uang Tunai Rp1,7 Miliar

Redaksi DDTCNews
Jumat, 25 September 2020 | 12.29 WIB
Buruan Bayar Pajak Kendaraan! Ada Total Hadiah Uang Tunai Rp1,7 Miliar

Ilustrasi. (DDTCNews)

SAMARINDA, DDTCNews—Guna meningkatan kesadaran masyarakat membayar pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur akan memberikan hadiah sebesar Rp1,7 miliar untuk masyarakat.

Kepala Samsat Perwakilan PPU Arifin mengatakan hadiah senilai Rp1,7 miliar tersebut akan diberikan kepada 340 orang pemilik kendaraan bermotor dengan nominal masing-masing sebesar Rp5 juta.

"Total uang senilai Rp1,7 miliar bagi wajib pajak, per orang akan dapat 5 juta, nanti akan diundi se-Kaltim, kurang lebih 340 orang wajib pajak se-Kaltim akan dapat," katanya, Jumat (25/9/2020).

Untuk mendapatkan hadiah uang tunai tersebut, pemilik kendaraan harus terlebih dahulu membayar pajak kendaraan bermotor (PKB). Adapun program pemberian hadiah ini sudah digelar untuk ketiga kalinya sejak 2018.

"Jadi kriterianya, sesuai dengan wajib pajak yang sudah ada, asalkan dia posisinya bayar pajak, jadi kalau yang tidak bayar pajak sampai Desember, dia nggak terdaftar di sistemnya," tutur Arifin seperti dilansir kaltim.tribunnews.com.

Meski begitu, hadiah yang diberikan untuk masing-masing pemenang kali ini tidak sebesar tahun-tahun sebelumnya. Pada 2018, uang tunai yang diberikan sebesar Rp10 juta per orang. Lalu pada 2019, sebesar Rp12,5 juta per orang.

Menurut Arifin, nilai hadiah yang menurun itu disebabkan pemerintah menginginkan jumlah pemenang lebih besar ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Nanti, proses pengundian akan dilaksanakan melalui sistem daring pada akhir tahun ini.

"Kenapa turun? karena kami sudah diskusi, kan ini daya beli masyarakat turun, jadi kami ingin pancing supaya masyarakat berbondong-bondong bayar pajak, dengan reward-nya Rp 5 juta itu, jadi kalau Rp 5 juta itu yang dapat banyak," ujarnya.

Selain hadiah, Pemprov Kaltim sebenarnya juga memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) berupa pemutihan atau penghapusan denda PKB yang berlaku sampai dengan 30 September 2020. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.