PENEGAKAN HUKUM

Buron Sejak 2019, DJP Akhirnya Tangkap Penerbit Faktur Pajak Fiktif

Muhamad Wildan | Senin, 20 September 2021 | 18:30 WIB
Buron Sejak 2019, DJP Akhirnya Tangkap Penerbit Faktur Pajak Fiktif

GARUT, DDTCNews - Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) bersama Resmob Bareskrim Polri dan DF Ditreskrimum Polda Jawa Barat menangkap tersangka tindak pidana pajak berinisial TN.

Tersangka telah menjadi buronan sejak 2019 lantaran menerbitkan faktur pajak fiktif atau faktur yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Akibat perbuatannya, tersangka telah merugikan negara hingga Rp2,56 miliar.

"Perbuatannya tersebut dilakukan sejak 2016 hingga 2018 melalui PT GDE dan PT TIK sebagai operator yang menginput faktur pajak TBTS dan merugikan negara hingga Rp2,56 miliar," tulis DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (20/9/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Selama proses penyidikan, DJP menilai tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif. Tersangka bahkan sama sekali tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang jelas.

Upaya pencarian dan pengejaran terhadap tersangka dilakukan sejak 11 September 2021 dimulai dari kediaman tersangka di Sumedang. Pada 12 September 2021, tersangka terdeteksi berada di Garut dan akhirnya diciduk di Tarogong Kaler pada 14 September 2021.

Tersangka terancam dijatuhi sanksi pidana penjara selama 2 tahun hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat jumlah pajak di dalam faktur pajak sebagaimana yang diatur pada Pasal 39A UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

"DJP akan terus menjalin koordinasi dan kerja sama yang baik dengan para aparat penegak hukum lainnya agar dapat terus mengejar para pelaku penggelapan pajak demi mengamankan penerimaan negara," sebut DJP. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M