PROVINSI BANTEN

Buntut Faktur Pajak Fiktif, Apartemen Eks Bos Perusahaan Disita

Muhamad Wildan | Rabu, 15 September 2021 | 15:53 WIB
Buntut Faktur Pajak Fiktif, Apartemen Eks Bos Perusahaan Disita

Ilustrasi

TANGERANG, DDTCNews - Penyidik PNS (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak (Kanwil DJP) Banten menyita aset milik tersangka berinisial RHW yang diduga melakukan tindak pidana pajak.

RHW, mantan direktur PT PNS, diduga menggunakan faktur pajak fiktif yang diterbitkan oleh 122 perusahaan sejak Juni 2011 hingga Desember 2014. Praktik penggunaan faktur pajak fiktif ini telah menimbulkan kerugian penerimaan negara hingga Rp47,83 miliar.

"Penyitaan terhadap aset berupa satu unit apartemen di Apartemen Saveria South Tower Lt. 11 / 21, Jl. BSD Raya Barat No. 21, Sampora, Cisauk, Tangerang, Banten serta 2 unit mobil dilakukan pada hari Rabu, 8 September 2021," tulis Kanwil DJP Banten dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (15/9/2021).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Sesuai dengan Pasal 39A UU KUP, setiap orang yang secara sengaja menerbitkan atau menggunakan faktur pajak palsu atau tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (TBTS) terancam dijerat hukuman pidana penjara selama 2 hingga 6 tahun dan denda sebesar 2 hingga 6 kali lipat jumlah pajak yang terutang.

Dalam melakukan penyitaan aset, PPNS Kanwil DJP Banten telah melakukan komunikasi dengan tersangka RHW serta telah berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen.

PPNS Kanwil DJP Banten didampingi oleh pejabat fungsional penilai pada Kanwil DJP Banten untuk melakukan penilaian terhadap aset yang disita dengan tujuan pemulihan kerugian pada penerimaan negara.

Baca Juga:
Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Sembari melakukan penyitaan atas aset, PPNS Kanwil DJP Banten saat ini juga sedang menyiapkan berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

"Dengan diambilnya langkah penegakan hukum ini, DJP dapat menyampaikan pesan kepada masyarakat bahwa DJP sangat mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. DJP memperlihatkan keberpihakan kepada wajib pajak yang sudah patuh dan menegakkan hukum dan memberi efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh," tulis Kanwil DJP Banten. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 17:15 WIB REFORMASI PAJAK

Jelang Implementasi Coretax, DJP Bakal Uji Coba dengan Beberapa WP

Selasa, 23 April 2024 | 17:00 WIB PROVINSI JAWA TENGAH

Tak Ada Lagi Pemutihan Denda, WP Diminta Patuh Bayar Pajak Kendaraan

Selasa, 23 April 2024 | 16:55 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Aturan Penyelesaian BKC yang Dirampas, Dikuasai, dan Jadi Milik Negara

Selasa, 23 April 2024 | 16:00 WIB HARI BUKU SEDUNIA

World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

Selasa, 23 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Apresiasi 57 WP Prominen, Kanwil Jakarta Khusus Gelar Tax Gathering

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

Selasa, 23 April 2024 | 14:49 WIB PAJAK PENGHASILAN

Ingat, PTKP Disesuaikan Keadaan Sebenarnya Tiap Awal Tahun Pajak