INDIKATOR MAKRO

Bunga Acuan Turun, CAD Diyakini Menyempit di Bawah 2%

Redaksi DDTCNews | Jumat, 21 Oktober 2016 | 14:03 WIB
Bunga Acuan Turun, CAD Diyakini Menyempit di Bawah 2% Ilustrasi Bank Indonesia (Foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) sepakat menurunkan suku bunga acuan atau BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 basis poin, dari sebelumnya 5% menjadi 4,75%, level terendah sejak dirilis April lalu.

Adapun suku bunga deposit facility turun 25 basis poin menjadi 4%, sedangkan suku bunga lending facility juga turun 25 bais poin menjadi sebesar 5,50%. “Keputusan ini berlaku Kamis 21 Oktober 2016,” kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara, Kamis (20/10).

Tirta menyatakan bank sentral meyakini pelonggaran kebijakan moneter tersebut sejalan dengan terjaganya stabilitas makroekonomi Indonesia. Inflasi pada tahun ini diperkirakan mendekati batas bawah sasaran 4 plus minus 1 persen.

Baca Juga:
Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Sementara itu, defisit transaksi berjalan (current account deficit/ CAD) diyakini lebih baik dari perkiraan, begitu pula dengan surplus neraca perdagangan. "Pelonggaran ini diyakini akan semakin memperkuat upaya peningkatan permintaan domestik, khususnya kredit dan mendorong momentum pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI Juda Agung menambahkan defisit transaksi berjalan kuartal III-2016 diperkirakan turun dari posisi kuartal II-2016 menjadi di bawah 2% terhadap produk domestik bruto, namun masih sejalan dengan tren periode sama tahun lalu.

Penurunan ini disebabkan oleh berlanjutnya surplus neraca perdagangan yang dipicu membaiknya harga komoditas untuk ekspor dan longsornya impor non-migas. Pada kuartal III-2016, neraca perdagangan surplus US$2,09 miliar, lebih tinggi dari posisi kuartal II-2016 sebesar US$1,92 miliar.

Baca Juga:
Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Pada kuartal-II, defisit transaksi berjalan menapai 2,0% dari PDB, turun dari posisi kuartal-I 2016 yang 2,2% dari PDB. Tahun lalu, defisit transaksi berjalan kuartal-III mencapai 1,86% PDB, lebih baik dari posisi periode sama tahun sebelumnya, 3,02% PDB.

Menurut dia, membaiknya neraca transaksi berjalan itu jadi pertimbangan penting untuk menentukan kemungkinan pelonggaran kebijakan moneter di dua bulan sisa tahun, setelah pertengahan Oktober ini bank sentral kembali menurukan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 4,75%.

“Faktor inflasi dan neraca transaksi berjalan kami lihat dari bulan ke bulan dan memungkinkan untuk melihat pelonggaran. Faktor lainnya adalah adalah pertumbuhan kredit perbankan yang hingga Agustus masih tumbuh lambat di 6,8%,” katanya. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?