PROVINSI RIAU

Bulan Depan Dimulai! Ada Beragam Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Sabtu, 21 Januari 2023 | 10:30 WIB
Bulan Depan Dimulai! Ada Beragam Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan

Ilustrasi.

PEKANBARU, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Riau akan kembali mengadakan program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai bulan depan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau Syahrial Abdi mengatakan program pemutihan diadakan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Menurutnya, program ini juga diharapkan bakal meningkatkan kepatuhan pajak masyarakat.

"Inshaallah tanggal 1 Februari pembebasan bebas denda pajak bagi wajib pajak yang menunggak dibuka," katanya, dikutip Sabtu (21/1/2023).

Baca Juga:
Daftar Tarif Pajak Daerah Terbaru di Solo, Pajak Hiburan Hingga 40%

Syahrial mengatakan Gubernur Riau Syamsuar telah memerintahkan penyelenggaraan program pemutihan bertajuk 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik. Sesuai namanya, program ini mencakup 7 insentif yang diberikan kepada masyarakat.

Pertama, penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kedua, pembebasan pokok dan denda bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua (BBNKB II).

Ketiga, pembebasan BBNKB mutasi masuk dan kendaraan lelang. Keempat, pembebasan pokok pajak kendaraan bermotor yang melebihi 3 tahun pajak.

Baca Juga:
Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Kelima, diskon pajak kendaraan bermotor sebesar 50% selama 3 tahun bagi pelaku usaha yang melakukan mutasi masuk. Keenam, pembebasan pajak progresif. Ketujuh, pengurangan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor ketika program berakhir.

"Sesuai arahan gubernur, program 7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik," ujar Syahrial dilansir riau1.com. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 27 Maret 2024 | 16:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pemkot Adakan Program Pemutihan PBB, Berlaku hingga 30 September

Rabu, 27 Maret 2024 | 12:05 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

KPR Sudah Jalan, Sertifikat Belum Balik Nama? Begini Lapor SPT-nya

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 08:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cetak Kartu NPWP Tak Perlu ke Kantor Pajak, Begini Caranya

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Punya Reksadana dan Saham, Gimana Isi Harga Perolehan di SPT Tahunan?

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Cashback Jadi Objek Pajak Penghasilan? Begini Ketentuannya

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:47 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bansos Beras Hingga Akhir Tahun, Jokowi: Saya Usaha, Tapi Enggak Janji

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:31 WIB PENGAWASAN PAJAK

Data Konkret akan Daluwarsa, WP Berpotensi Di-SP2DK atau Diperiksa

Kamis, 28 Maret 2024 | 14:42 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Mau Pembetulan SPT Menyangkut Harta 5 Tahun Terakhir, Apakah Bisa?