KABUPATEN PURWOREJO

Bukti Potong A2 Sudah Terbit, ASN Diminta Segera Lapor SPT Tahunan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Februari 2021 | 15:30 WIB
Bukti Potong A2 Sudah Terbit, ASN Diminta Segera Lapor SPT Tahunan

Ilustrasi. Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) bersiap mengikuti apel pagi. ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.

PURWOREJO, DDTCNews – Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah telah mendistribusikan bukti potong PPh Pasal 21 untuk pelaporan SPT tahunan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bendahara Gaji BPPKAD Sus Handayani mengatakan bukti potong PPh Pasal 21 formulir 1721-A2 telah diserahkan kepada seluruh ASN di lingkungan BPPKAD. Dengan demikian, ASN dapat segera melaporkan SPT Tahunan dengan berbekal bukti potong tersebut.

"Bukti potong merupakan dokumen berharga bagi setiap wajib pajak yang harus dilampirkan saat penyampaian SPT Tahunan PPh," katanya dikutip dari laman resmi BPPKAD, Selasa (23/2/2021).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Sus menyampaikan bukti potong PPh Pasal 21 tidak hanya berfungsi sebagai dokumen yang mencatat semua penghasilan yang berhubungan dengan pekerjaan atau jabatan sebagai ASN sudah dikenakan pajak, tetapi juga memiliki kegunaan lain.

Kegunaan lain tersebut antara lain formulir bukti potong tersebut dapat digunakan sebagai kredit pajak. Kemudian, berfungsi sebagai instrumen pengawasan, yaitu memastikan ketepatan pajak yang dipotong oleh bendahara pengeluaran BPPKAD.

"Bukti potong harus dilampirkan karena akan digunakan untuk mengecek kebenaran atas jumlah pajak yang telah dibayarkan," tutur Sus.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Selain itu, Sus mendorong ASN di lingkungan BPPKAD untuk menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik. Pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak yang dilakukan setiap tahun tersebut dapat diakses pada laman DJP online.

"Bukti potong digunakan sebagai dasar PNS BPPKAD untuk melaporkan pajak penghasilannya secara online lewat https://djponline.pajak.go.id/," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara