PER-03/PJ/2022

Buat Faktur Pajak Pengganti, Muncul ETAX-API-10041? Ini Penjelasan DJP

Redaksi DDTCNews
Rabu, 18 Mei 2022 | 17.57 WIB
Buat Faktur Pajak Pengganti, Muncul ETAX-API-10041? Ini Penjelasan DJP

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mendapatkan sejumlah pertanyaan dari wajib pajak terkait dengan munculnya notifikasi kode eror ETAX-API-10041 saat membuat faktur pajak pengganti.

Terkait dengan hal tersebut, contact center DJP menjelaskan kode eror ETAX-API-10041 atas faktur pajak pengganti muncul apabila faktur pajak pengganti diunggah atau di-upload setelah melewati tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan yang tercantum pada tanggal faktur pajak pengganti.

“Jika pengganti atas faktur pajak April baru dibuat di bulan Mei, seharusnya tanggal yang tercantum merupakan tanggal di bulan Mei, sehingga batas waktu upload-nya adalah 15 Juni,” tulis Kring Pajak melalui Twitter, Rabu (18/5/2022).

Oleh karena itu, otoritas pajak meminta wajib pajak tidak mengubah tanggal yang tercantum pada faktur pajak pengganti. Sesuai dengan ketentuan, faktur pajak pengganti tidak mengubah masa pajak pada faktur pajak normal.

Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan, sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan atau penggantian dilakukan menggunakan aplikasi e-faktur.

Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jika PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau barang dan/atau jasa kena pajak (JKP) atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN, PKP tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.

Kemudian, jika PKP pembeli BKP atau barang dan/atau penerima JKP atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN, PKP tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.