Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews â Wajib pajak yang telah membayar sendiri PPh final atas penghasilan dari pengalihan real estat kepada special purpose company (SPC) atau kontrak investasi kolektif (KIK) tertentu kini wajib melaporkannya melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Pelaporan SPT Masa PPh Unifikasi tersebut harus dilakukan maksimal 20 hari setelah masa pajak berakhir. SPT Masa PPh Unifikasi tersebut dianggap telah disampaikan setelah wajib pajak melakukan penyetoran PPh Final dan telah dilakukan penelitian pembayaran.
âWajib pajak ... yang telah melakukan penyetoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2) dan telah dilakukan penelitian pembayaran pajak, dianggap telah menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi,â bunyi Pasal 206 ayat (3) PMK 81/2024, dikutip pada Jumat (18/4/2025).
Adapun SPT Masa Unifikasi tersebut dianggap telah disampaikan sesuai dengan tanggal pembayaran yang tercantum dalam Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang disamakan dengan SSP.
Sebelumnya, berdasarkan PMK 37/2017, wajib pajak yang telah membayar sendiri PPh Final atas penghasilan dari pengalihan real estat kepada SPC atau KIK tertentu harus melaporkannya melalui SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).
Namun, kewajiban pelaporan SPT PPh Masa pasal 4 ayat (2) tersebut dikecualikan bagi orang pribadi yang penghasilannya di bawah batasan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) atau subjek pajak luar negeri (SPLN). Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) PMK 37/2017.
âBagi orang pribadi yang penghasilannya di bawah batasan PTKP atau SPLNâĤ, pelaporanâĤ dianggap telah dilakukan apabila telah melakukan pembayaran ... dan telah dilakukan penelitian,â bunyi Pasal 8 ayat (3) PMK 37/2017.
Berlakunya PMK 81/2024 mulai 1 Januari 2025 sekaligus mencabut PMK 37/2017. Untuk itu, ketentuan seputar pembayaran dan penyetoran PPh final atas penghasilan dari pengalihan real estat kepada SPC atau KIK tertentu kini mengacu pada PMK 81/2024.
Sebagai informasi, penghasilan yang diterima wajib pajak (orang pribadi atau badan) dari pengalihan real estat kepada SPC atau KIK dalam skema KIK tertentu terutang PPh yang bersifat final. PPh final tersebut dikenakan dengan tarif 0,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan real estat.
Real estat dalam konteks ini adalah tanah secara fisik dan bangunan yang ada di atasnya. Sementara itu, KIK adalah kontrak investasi kolektif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pasar modal.
Selanjutnya, SPC adalah perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki oleh dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif paling kurang 99,9% dari modal disetor yang dibentuk semata-mata untuk kepentingan dana investasi real estat berbentuk KIK. (sap)
Ingin selalu terdepan dengan kabar perpajakan terkini?
Ikuti DDTCNews WhatsApp Channel dan dapatkan berita pilihan langsung di genggaman Anda.
Ikuti sekarang! Klik tautan: link.ddtc.co.id/WACDDTCNews