AMERIKA SERIKAT

Buat Akun, Wajib Pajak AS Tak Lagi Harus Pakai Fitur Face Recognition

Muhamad Wildan | Senin, 28 Februari 2022 | 13:00 WIB
Buat Akun, Wajib Pajak AS Tak Lagi Harus Pakai Fitur Face Recognition

Ilustrasi. Kantor IRS Amerika Serikat. (foto: Police State USA)

WASHINGTON D.C., DDTCNews - Internal Revenue Services (IRS) meluncurkan ulang teknologi face recognition untuk pembuatan akun wajib pajak.

Kali ini, wajib pajak memiliki opsi untuk memilih tidak menggunakan aplikasi face recognition ketika membuat akun wajib pajak melalui laman resmi IRS.

"Wajib pajak bisa memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh akun IRS tanpa menggunakan data biometrik apapun termasuk face recognition," tulis IRS dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin (28/2/2022).

Baca Juga:
Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Bila wajib pajak memilih untuk tidak menggunakan fitur face recognition, wajib pajak harus melalui proses wawancara virtual dengan pegawai IRS ketika membuat akun.

"Tidak ada data biometrik yang diambil jika wajib pajak memilih untuk melakukan autentikasi identitas melalui wawancara virtual," jelas IRS.

Bila wajib pajak memilih untuk menggunakan fitur face recognition ketika membuat akun, wajib pajak bersangkutan dapat secara mandiri melakukan autentikasi memakai aplikasi yang disediakan oleh ID.me.

Baca Juga:
Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

IRS memastikan data face recognition wajib pajak ketika membuat akun akan langsung dihapus seketika setelah proses pembuatan akun wajib pajak selesai.

"Data biometrik wajib pajak yang sebelumnya telah diterima oleh IRS juga akan dihapus secara permanen dalam beberapa pekan ke depan," sebut IRS.

Untuk diketahui, IRS sebelumnya mengharuskan wajib pajak menggunakan aplikasi face recognition ketika membuat akun wajib pajak. Hal ini dipandang melanggar privasi wajib pajak. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan