Laman depan dokumen PMK 33/2022.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan PMK 33/2022 untuk mengubah peraturan pengenaan bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard terhadap impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya.
PMK 33 /2022 diterbitkan untuk merevisi PMK 10/2021, yang lebih dulu mengatur pengenaan bea masuk safeguard atas impor produk karpet dan tekstil penutup lainnya. Pertimbangan PMK 33/2022 menjelaskan perubahan itu dilakukan sejalan dengan pembaruan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI).
"Bahwa sehubungan dengan pemberlakuan ketentuan mengenai sistem klasifikasi barang berdasarkan Harmonized System 2022 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature 2022, perlu melakukan penyesuaian terhadap klasifikasi barang produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya yang dikenakan bea masuk tindakan pengamanan," bunyi salah pertimbangan PMK 33/2022, dikutip Jumat (1/4/2022).
Pasal 1 PMK 33/2022 menjelaskan bea masuk safeguard dikenakan terhadap barang impor berupa produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya, yang termasuk dalam pos tarif pada Bab 57. Bab tersebut terdiri atas 64 pos tarif dalam BTKI 2022.
Pemerintah mulai mengenakan bea masuk safeguard atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya untuk melindungi industri di dalam negeri selama 3 tahun mulai 17 Februari 2021. Tarif bea masuk safeguard diatur berbeda pada tiap periodenya.
Periode pengenaan tahun pertama dikenakan tarif Rp85.679/m2. Tarif tersebut akan turun menjadi Rp81.763/m2 pada tahun kedua dan Rp78.027/m2 pada tahun ketiga.
Bea masuk safeguard berlaku atas impor produk karpet dan tekstil penutup lantai lainnya dari semua negara kecuali 123 negara yang tercantum dalam lampiran PMK 10/2021, di antaranya Chile, Hong Kong, India, Malaysia, dan Vietnam.
"Peraturan menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," bunyi Pasal II PMK 33/2022.
Sebelumnya, Sri Mulyani juga menerbitkan PMK 26/2022 yang mengatur pemberlakuan BTKI 2022 mulai 1 April 2022, setelah amandemen Harmonized Commodity Description and Coding System/Harmonized System (HS) 2017 dan Asean Harmonised Tariff Nomenclature (AHTN) 2017 yang dilakukan setiap 5 tahun.
Perubahan mendasar dalam BTKI 2022 apabila dibandingkan dengan BTKI 2017 di antaranya perubahan catatan bagian, catatan bab dan subpos, serta struktur tarif. BTKI 2022 mencakup 99 bab dan 11.552 pos tarif, sedangkan BTKI 2017 hanya memuat 10.841 pos tarif. (sap)