PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Palestina-Israel

Dian Kurniati | Selasa, 07 November 2023 | 17:00 WIB
BPS Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Palestina-Israel

Sejumlah truk antre untuk mengangkut barang bantuan kemanusiaan yang akan diberikan untuk warga Palestina di kawasan Mesir, Senin (6/11/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pusat Statistik (BPS) meminta pemerintah mengantisipasi dampak dari konflik antara Israel-Palestina terhadap perekonomian nasional.

Plt. Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan dampak dari konflik Israel-Palestina misalnya akan terasa pada aktivitas perdagangan Indonesia dengan kedua negara tersebut. Menurutnya, dampak konflik Israel-Palestina berpotensi terasa pada perekonomian nasional pada kuartal IV/2023.

"Tentunya dampak dari perang Israel dengan Palestina ini baru mungkin dapat kita lihat pada triwulan IV/2023," katanya, dikutip pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga:
Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Amalia mengatakan dampak dari konflik Israel-Palestina memang belum dirasakan oleh perekonomian nasional pada kuartal III/2023. Pada kuartal III/2023, BPS mencatat kinerja ekonomi Indonesia mengalami pertumbuhan sebesar 4,94%.

Dengan konflik yang kembali meletus sejak 7 Oktober 2023, dampaknya berpotensi baru terasa pada kuartal IV/2023. Dampak dari konflik ini misalnya akan ditransmisikan melalui perdagangan luar negeri antara Indonesia dan Israel atau Indonesia dan Palestina.

"Atau kemudian transmisi lanjutannya dari sisi faktor-faktor ekonomi lainnya," ujarnya.

Baca Juga:
Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Indonesia masih melakukan perdagangan dengan Israel walaupun tidak memiliki hubungan bilateral. Sementara dengan Palestina, Indonesia telah memiliki kerja sama diplomatik di bidang perdagangan.

Melalui Perpres 34/2018, pemerintah telah meratifikasi memorandum saling pengertian antara pemerintah Indonesia dan Palestina dalam hal fasilitasi perdagangan untuk produk tertentu yang berasal dari wilayah Palestina.

Setelahnya, diterbitkan beberapa peraturan teknis sebagai pelaksana perpres tersebut yakni PMK 72/2021, PMK 53/2022, serta Permendag 39/2020 s.t.d.t.d Permendag 24/2018. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Kamis, 02 Mei 2024 | 12:00 WIB INFLASI TAHUNAN

Inflasi Turun Jadi 3 Persen pada April 2024, Ini Kata BPS

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 14:15 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Sekarang Ada Komite Aset Kripto, Apa Tugasnya?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Copot Pegawai Gara-Gara Terlibat Pelanggaran Ini

Sabtu, 04 Mei 2024 | 13:00 WIB KOTA PONTIANAK

Pemkot Kerahkan Ketua RT untuk Percepat Distribusi SPPT PBB

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:01 WIB DDTC - SMA 8 YOGYAKARTA

Founder DDTC Darussalam Berbagi Kisah Inspiratif tentang Profesi Pajak

Sabtu, 04 Mei 2024 | 12:00 WIB SELEKSI CPNS

Instansi Tak Selesaikan Perincian Formasi, Tes CPNS Terlambat

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:30 WIB IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

ASN Pindah ke IKN, Pemerintah Siapkan 4 Opsi Tunjangan Pionir

Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI