LKPP 2016

BPK Tekankan Pentingnya Sistem Kontrol Subsidi

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Mei 2017 | 11:45 WIB
BPK Tekankan Pentingnya Sistem Kontrol Subsidi

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai perlunya sistem kontrol subsidi supaya tidak melampaui defisit yang ditentukan Undang-Undang. Hal itu didasarkan pada hasil temuan yang dikemukakan dalam penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2016.

Anggota II BPK Bidang Perekonomian Agus Joko Pramono mengatakan Public Service Obligation (PSO) menjadi salah satu perhatian BPK dalam memeriksa LKPP tahun 2016.

“Subsidi atau PSO positioning- nya secara legal dibiarkan lepas, artinya meskipun subsidi dianggarkan sejumlah A dalam APBN, tapi UU APBN membiarkan boleh melampaui anggaran dengan alasan tertentu. Jadi perlu ada sistem yang mengontrol supaya subsidi tidak melampaui defisit yang ditentukan,” katanya, Jumat (26/5).

Baca Juga:
Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Ia menjelaskan pemerintah harus lebih mengukur penggunaan anggaran APBN, sehingga pemerintah bisa menjaga defisit sesuai dengan realita. Mengingat, selama ini defisit APBN diukur dengan berbasis kas, maka terjadi model pembayaran ang menyebabkan penghitungan defisit tidak sesuai dengan realita.

Adapun dana BPJS yang menjadi perhatian BPK dalam memeriksa LKPP tahun 2016. Karena, BPJS selalu mengalami defisit dan hanya mengandalkan dana dari pemerintah, khususnya sektor kesehatan.

Tahun ini, BPK berharap berbagai hal tersebut bisa menjadi bahan evaluasi pemerintah untuk memperbaiki laporan keuangannya. Sehingga, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bisa dipertahankan pada tahun depan.

Baca Juga:
Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

“Kami harap pemerintah bisa mengontrol subsidi setiap kali entitas dapat amanat yang dberikan penagihan. Sehingga BPK tidak masuk di akhir, tapi justru sudah melakukan pemeriksaan awal kepada pengelola subsidi. Bahkan kami akan memantau rekening kas negara,” tuturnya.

Agus menegaskan pengukuran defisit dilakukan dengan basis akuntabilitas dengan mempertimbangkan utang yang bermunculan, dan bukan karena proses pembiayaan keuangan langsung tapi utang yang lebih bersifat spontan seperti subsidi belum dibayar, maupun pekerjaan selesai belum dibayar. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 31 Maret 2024 | 14:00 WIB LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH PUSAT

Kemenkeu Serahkan LKPP 2023, BPK Ingatkan Ini kepada Pemerintah

Kamis, 21 Maret 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimalkan PPN dan Iuran, Ditjen Pajak dan BPH Migas Bertukar Data

Senin, 11 Desember 2023 | 09:17 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Catat! Simpan Dokumen Ini untuk Hindari Potensi Pemeriksaan Bukper

Minggu, 10 Desember 2023 | 18:15 WIB LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN BPK

BPK Sebut Data Pemicu di Approweb DJP Tidak Sepenuhnya Valid

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya