AUDIT KEUANGAN NEGARA

BPK Serahkan Laporan Pemeriksaan Kinerja Belanja Penanganan Covid-19

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Mei 2021 | 16:16 WIB
BPK Serahkan Laporan Pemeriksaan Kinerja Belanja Penanganan Covid-19

Penyampaian LHP Kinerja dan LHP Dengan Tujuan Tertentu (DTT) kepada Kementerian Keuangan di Kantor Pusat BPK. (foto: BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merampungkan audit kinerja dan audit dengan tujuan tertentu atas pelaksanaan belanja penanganan pandemi Covid-19 tahun anggaran 2020.

Anggota II BPK Pius Lustrilanang mengatakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja dan LHP dengan tujuan tertentu (DTT) telah disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Dia menjelaskan LHP yang diserahkan terdiri dari 3 laporan audit.

Pertama, LHP kinerja atas efektivitas perencanaan dan penganggaran sebagai akuntabilitas manajemen dan kebijakan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2020.

Baca Juga:
PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Kedua, LHP DTT atas penempatan dana dalam pelaksanaan program PEN 2020. Ketiga, LHP DTT atas pelaksanaan penjaminan pemerintah atas kredit UMKM dan korporasi dalam PEN serta penjaminan pemerintah atas PSN di Kemenkeu dan instansi lainnya.

"Pemeriksaan BPK tersebut dilakukan berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) dan bertujuan untuk menilai efektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan pengelolaan tanggung jawab keuangan negara," katanya dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (5/5/2021).

Pius menjelaskan pemerintah telah melakukan berbagai perubahan kebijakan keuangan negara dalam menangani dampak pandemi. Perubahan kebijakan tersebut dimulai dari penerbitan Perpu No.1/2020 yang kemudian menjadi UU No.2/2020 terkait dengan kebijakan dan upaya stabilisasi keuangan negara pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Melalui perubahan regulasi keuangan yang dilakukan, pemerintah menggelontorkan pagu belanja yang cukup besar dalam mengatasi dampak pandemi Covid-19. Oleh karena itu, BPK berkewajiban untuk mengawal proses pertanggungjawaban atas perubahan anggaran tersebut.

"BPK telah melakukan comprehensive risk based audit atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid 19," ujar Pius.

Dia menambahkan perhatian khusus BPK terhadap pengelolaan belanja Covid-19 di Kemenkeu. Menurutnya, auditor negara secara khusus melakukan pemeriksaan kinerja atas efektivitas belanja Covid-19 mulai dari perencanaan hingga alokasi anggaran penanganan pandemi dan PEN pada 2020.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Pius meminta jajaran Kemenkeu segera menindaklanjuti temuan permasalahan atas audit yang dilaksanakan pada semester II/2020. Menurutnya, BPK menemukan permasalah berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

"BPK menekankan agar permasalahan terkait pemeriksaan tersebut segera ditindaklanjuti oleh menteri keuangan dan jajarannya," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M