Ilustrasi.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Otoritas pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) bakal memperkuat kegiatan audit dan penyelidikan pajak.
Wakil Kepala Eksekutif Bidang Kepatuhan IRB Datuk Hisham Rusli mengatakan kegiatan audit dan penyelidikan bertujuan mendeteksi potensi ketidakpatuhan wajib pajak. Menurutnya, semua kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan perundangan-undangan.
"Melalui audit, otoritas bisa mendeteksi ketidakpatuhan yang mungkin terjadi, termasuk penggelapan pajak, pelaporan penghasilan yang tidak benar, atau mengklaim pengurangan dan pengecualian pajak dengan melanggar hukum," katanya, dikutip pada Senin (25/11/2024).
Hisham menuturkan indikator kepatuhan wajib pajak terus mengalami tren perbaikan setiap tahunnya. Namun demikian, masih ada wajib pajak yang tidak patuh dengan tidak membayar pajak sebagaimana mestinya.
Dia menjelaskan kegiatan audit dan penyelidikan dilaksanakan berdasarkan UU PPh dan undang-undang lainnya. Menurutnya, kedua kegiatan tersebut sudah biasa dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
Hisham menyebut otoritas telah mendorong banyak transformasi dan inovasi dalam administrasi pajak di Malaysia mengingat pajak menjadi salah satu penyumbang pendapatan negara terbesar.
Dalam APBN 2025 yang dibacakan oleh Perdana Menteri Datuk Seri Anwar Ibrahim pada 18 Oktober 2024, penerimaan pajak akan berkontribusi sebesar 41,8% dari pendapatan negara pada tahun depan.
Dengan pajak, pemerintah akan memastikan pembangunan ekonomi dan pemberian bantuan akan terus berjalan untuk rakyat Malaysia. Unutk itu, dia meminta seluruh wajib pajak untuk memenuhi tanggung jawab mereka untuk berkontribusi dalam pembangunan negara.
"Kegiatan audit oleh otoritas bukanlah sesuatu yang perlu ditakutkan. Dengan persiapan yang matang, pemahaman yang jelas, dan sikap yang positif maka proses audit dapat ditangani dengan tenang dan lancar," ujar Hisham seperti dilansir bernama.com. (rig)