AUDIT KEUANGAN NEGARA

BPK Sebut Risiko Korupsi dalam Program Covid-19 Berpotensi Meningkat

Redaksi DDTCNews | Rabu, 24 Juni 2020 | 17:46 WIB
BPK Sebut Risiko Korupsi dalam Program Covid-19 Berpotensi Meningkat

Anggota III BPK Achsanul Qosasi. (BPK) 

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebutkan adanya potensi peningkatan risiko integritas dari program pemerintah dalam menanggulangi dampak virus Covid-19 tahun ini.

Anggota III BPK Achsanul Qosasi mengatakan risiko integritas yang dimaksud berupa kecurangan, korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi meningkat. Pada akhirnya, kerugian keuangan negara juga berpotensi membesar.

"Risiko integritas ini, penyelenggara negara memanfaatkan situasi fraud untuk kepentingan politik. Inilah yang disebut aji mumpung karena dianggap kejadian luar biasa," katanya dalam laman resmi BPK, Rabu (24/6/2020).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Situasi pandemi, lanjutnya, menjadi ujian tersendiri bagi kegiatan pemeriksaan keuangan yang dilakukan BPK. Pasalnya, proses pelaksanaan anggaran pada masa pandemi mengalami banyak perubahan dan dilakukan dalam rentang waktu relatif cepat.

Tak hanya itu, kegiatan pemeriksaan juga menjadi terbatas sehingga penggunaan teknologi informasi kini menjadi andalan auditor negara dalam menjalankan pemeriksaan penanganan Covid-19 dengan cara yang baik dan benar.

"Tentu, kita tidak ingin para auditee mengelabui kita dengan alasan Covid-19. Apalagi, menjadikan situasi ini yang membuat mereka senang, karena pemeriksaan kita dianggap tidak akan pernah maksimal," paparnya.

Baca Juga:
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Seperti diketahui, kebutuhan dana untuk penanganan Covid-19 tahun ini mencapai Rp695,2 triliun terdiri dari anggaran kesehatan senilai Rp87,55 triliun, anggaran perlindungan sosial Rp203,9 triliun.

Kemudian, insentif usaha sebesar Rp120,61 triliun, stimulus UMKM senilai Rp123,46 triliun, pembiayaan korporasi senilai Rp53,57 triliun, serta dukungan sektoral K/L dan pemerintah daerah senilai Rp106,11 triliun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M