PEMERIKSAAN BPK

BPK Minta Kemenkeu dan Bappenas Segera Tindaklanjuti Temuan, Ada Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 Juli 2020 | 10:58 WIB
BPK Minta Kemenkeu dan Bappenas Segera Tindaklanjuti Temuan, Ada Apa?

Gedung BPK. (foto: BPK)

JAKARTA, DDTCNews—Badan Pemeriksa Keuangan meminta Kementerian Keuangan dan Bappenas untuk segera menindaklanjuti temuan dan rekomendasi laporan hasil pemeriksaan (LHP) 2019.

Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Pius Lustrilanang mengatakan hasil audit harus menjadi perhatian Bappenas dan Kementerian Keuangan demi meningkatkan kualitas tata kelola anggaran negara dan kementerian.

"Kami minta jajaran Kemenkeu dan Bappenas segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK, sehingga opini WTP dapat dipertahankan kembali," katanya dalam keterangan resmi di laman BPK dikutip Selasa (28/7/2020).

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Pius menyatakan LHP yang disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terdiri atas laporan keuangan (LK) Bendahara Umum Negara, LK Kementerian Keuangan dan LK Indonesia Infrastructure Finance Development 2019.

Sedangkan LHP yang diserahkan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa adalah LHP atas LK Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2019.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Pius, terdapat temuan permasalahan dalam empat laporan keuangan tersebut. Namun, temuan permasalahan tersebut tidak berdampak material sehingga BPK memberikan opini WTP.

Baca Juga:
Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Mantan anggota DPR ini juga menambahkan akan mengawal tindak lanjut yang dilakukan Kemenkeu dan Bappenas atas temuan dan rekomendasi hasil audit laporan keuangan, sesuai yang diatur dalam UU No.15/2004 tentang Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No.15/2006 tentang BPK.

“Jadi BPK berkewajiban memantau perkembangan tindak lanjut hasil pemeriksaan yang termuat dalam LHP BPK,” tutur Pius.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS KEPABEANAN

Kriteria Barang Bawaan Impor yang Wajib Diperiksa via Jalur Merah

Jumat, 26 April 2024 | 09:50 WIB PEMERIKSAAN PAJAK

Terkait Transfer Pricing, Pemeriksaan Kantor Bisa Diubah ke Lapangan

Selasa, 23 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Barang Bawaan dari Luar Negeri yang Perlu Diperiksa via Jalur Merah

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara