PEMERIKSAAN SUBSIDI

BPK Hemat Rp2,88 Triliun dari Subsidi

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Oktober 2018 | 16:35 WIB
BPK Hemat Rp2,88 Triliun dari Subsidi

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengklaim telah membantu upaya penghematan pengeluaran negara senilai Rp2,88 triliun dengan mengurangi nilai subsidi serta kewajiban pelayanan publik (public service obligation/ PSO) selama 2017.

Berdasarkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK, akibat penghematan tersebut jumlah subsidi yang harus dibayar pemerintah menjadi lebih kecil. Nilai penghematan itu berasal dari koreksi subsidi negatif sebesar Rp2,99 triliun dan koreksi positif senilai Rp115,1 miliar.

“Nilai penghematan tersebut merupakan hasil dari pemeriksaan atas pengelolaan subsidi atau kewajiban pelayanan publik terhadap sepuluh objek pemeriksaan di 2017,” ungkap laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan ke DPR itu, Selasa (2/10/2018).

Baca Juga:
Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Objek pemeriksaan dalam laporan ini antara lain mencakup implementasi subsidi listrik yang dilaksanakan PT PLN dan subsidi energi termasuk BBM serta elpiji tabung 3 kilogram yang dilakukan PT Pertamina dan PT AKR Corporindo.

Selanjutnya, pelaksanaan subsidi beras dikawal Perum Bulog serta subsidi pupuk yang dilakukan oleh PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Petrokimia Gresik, serta PSO oleh PT Pelni dan PT KAI.

Melalui pemeriksaan tersebut, BPK menemukan biaya pokok penyediaan listrik yang lebih tinggi dari tarif jual telah membebani neraca PT PLN Rp7,46 triliun.

Baca Juga:
APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

BPK juga menemukan selisih harga jual eceran formula dengan penetapan pemerintah atas penyaluran jenis bahan bakar tertentu solar/ biosolar dan bahan bakar penugasan pada 2017 mengurangi pendapatan PT Pertamina Rp26,3 triliun dan PT AKR Corporindo Rp259,03 miliar.

Untuk subsidi beras, BPK menemukan adanya mutu beras yang turun pada empat divisi regional yang membebani Perum Bulog, serta kegiatan penyaluran pupuk bersubsidi oleh distributor maupun pengecer yang tidak sesuai dengan perjanjian dan ketentuan.

Secara keseluruhan, BPK menemukan kelebihan pembayaran subsidi Rp2,4 triliun serta penerimaan selain denda keterlambatan yang belum dipungut. Untuk itu, BPK merekomendasikan koreksi penghitungan subsidi danmengenakan sanksi kepada pihak yang tak memenuhi kontrak.

BPK juga merekomendasikan adanya peningkatan pengawasan dan pengendalian dalam kegiatan operasional perusahaan, serta meminta Menkeu dan Menteri ESDM untuk menyikapi tarif di luar subsidi yang membebani PT PLN. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 08 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kemendagri Dukung Pemda Larang Penunggak Pajak Beli BBM Subsidi

Selasa, 19 Maret 2024 | 12:15 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp 22,8 Triliun hingga 15 Maret 2024

Kamis, 22 Februari 2024 | 17:01 WIB KINERJA FISKAL

APBN Catatkan Surplus Rp31,3 Triliun pada Januari 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?