KEBIJAKAN PAJAK

BPDPKS Bakal Tanggung PPN Minyak Goreng, Begini Skemanya

Muhamad Wildan | Kamis, 06 Januari 2022 | 10:30 WIB
BPDPKS Bakal Tanggung PPN Minyak Goreng, Begini Skemanya

Pekerja mengemas minyak goreng curah di Pasar Subuh, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Rabu (5/1/2022). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/wsj.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) bakal menanggung PPN atas selisih kurang harga minyak goreng.

Pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDPKS dilakukan dengan mengadopsi Perdirjen Pajak Nomor PER-35/PJ/2015.

"Menteri keuangan menyiapkan tata cara pemungutan dan setoran atas selisih harga, ini mengadopsi perdirjen pajak," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Rabu (5/1/2022).

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Usul Insentif Pajak untuk Warga yang Adopsi Hewan Liar

Untuk diketahui, PER-35/PJ/2015 adalah perdirjen yang mengatur tentang pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel oleh BPDPKS.

Dalam PER-35/PJ/2015, BPDPKS memungut dan menyetorkan PPN atas selisih kurang harga BBN jenis biodiesel saat dilakukan pembayaran kepada badan usaha BBN.

Dalam pelaksanaannya, badan usaha BBN membuat faktur pajak saat meminta pembayaran selisih kurang harga BBN kepada BPDPKS.

Baca Juga:
Naikkan Tarif Pajak Penjualan, PM ini Yakin Dampak ke Inflasi Minim

Badan usaha BBN juga perlu membuat surat setoran pajak (SSP) dalam rangkap 5 dengan nilai sesuai dengan jumlah PPN atas selisih kurang harga BBN yang telah diverifikasi oleh Kementerian ESDM. SSP nantinya diserahkan kepada BPDPKS.

Setelah menerima SSP dari badan usaha BBN, BPDPKS melakukan penyetoran PPN sesuai dengan SSP dan menyerahkan SSP lembar kesatu hingga lembar keempat kepada badan usaha BBN.

Sebagaimana yang telah diberitakan sebelumnya, pemerintah resmi akan menyediakan minyak goreng kemasan sederhana untuk masyarakat dengan harga eceran tertinggi senilai Rp14.000 per liter.

Total minyak goreng berkemasan sederhana yang disediakan mencapai 1,2 miliar liter untuk 6 bulan ke depan. BPDPKS menyediakan dana senilai Rp3,6 triliun untuk menutup selisih harga dan membayar PPN. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 26 Maret 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Biaya Buruh Tani Meningkat, Harga Beras Berpotensi Terdampak

Rabu, 20 Maret 2024 | 14:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Kembali Pertahankan Suku Bunga di Level 6 Persen

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Beli Rumah Sangat Mewah di KEK Pariwisata Bebas PPh, Perlu SKB?

Jumat, 29 Maret 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jumlah Pemudik Melonjak Tahun ini, Jokowi Minta Warga Mudik Lebih Awal

Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi