KOTA BOGOR

Bogor Hapus Denda PBB dan 6 Jenis Pajak Lainnya Hingga Akhir 2021

Muhamad Wildan
Senin, 11 Oktober 2021 | 13.30 WIB
Bogor Hapus Denda PBB dan 6 Jenis Pajak Lainnya Hingga Akhir 2021

Pekerja mengecat bagian pilar Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan insentif pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi atas wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB-nya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan insentif pemutihan PBB ini berlaku mulai Oktober 2021 hingga 24 Desember 2021.

"Bagi yang akan membayar PBB, sampai tanggal 24 Desember nanti tidak akan kena denda. Termasuk piutang yang mulai dari tahun 1992. Masyarakat hanya cukup bayar pokoknya saja," ujar Deni, dikutip Senin (11/10/2021).

Selain memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB, insentif sejenis juga diberikan atas pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, hingga pajak air tanah.

Wajib pajak yang membayar tunggakan masa pajak Agustus 2021 atau masa-masa pajak sebelumnya akan mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi. Fasilitas diberikan bila tunggakan dari keenam jenis pajak tersebut dibayar oleh wajib pajak hingga akhir tahun 2021.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu Pemkot Bogor mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

"Bapenda tetap berinovasi mencari cara agar bisa tetap meraih PAD, kita harapkan wajib pajak memanfaatkan ini untuk melunasi kewajibannya, karena sudah diringankan tidak kena denda," ujar Deni seperti dilansir pojoksatu.id.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf mengatakan kebijakan pemutihan memiliki peran besar dalam mendorong setoran pajak. Hal ini terbukti ketika Pemkot Bogor menyelenggarakan pemutihan pada tahun lalu.

Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, Pemkot Bogor telah menyediakan 16 saluran pembayaran antara lain melalui Bukalapak, Bank BJB, Gopay, Ovo, Shopee, Blibli, LinkAja, hingga PT Pos.

"Selain itu kami juga melaksanakan kegiatan mobil keliling di kelurahan untuk menjemput wajib pajak yang akan membayar kewajibannya," kata Anang. (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.