KOTA BOGOR

Bogor Hapus Denda PBB dan 6 Jenis Pajak Lainnya Hingga Akhir 2021

Muhamad Wildan | Senin, 11 Oktober 2021 | 13:30 WIB
Bogor Hapus Denda PBB dan 6 Jenis Pajak Lainnya Hingga Akhir 2021

Pekerja mengecat bagian pilar Lawang Salapan, Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (16/9/2021). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.

BOGOR, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan insentif pemutihan atau penghapusan sanksi administrasi atas wajib pajak yang melunasi tunggakan PBB-nya.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor Deni Hendana mengatakan insentif pemutihan PBB ini berlaku mulai Oktober 2021 hingga 24 Desember 2021.

"Bagi yang akan membayar PBB, sampai tanggal 24 Desember nanti tidak akan kena denda. Termasuk piutang yang mulai dari tahun 1992. Masyarakat hanya cukup bayar pokoknya saja," ujar Deni, dikutip Senin (11/10/2021).

Baca Juga:
Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Selain memberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi atas tunggakan PBB, insentif sejenis juga diberikan atas pajak hotel, pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, hingga pajak air tanah.

Wajib pajak yang membayar tunggakan masa pajak Agustus 2021 atau masa-masa pajak sebelumnya akan mendapatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi. Fasilitas diberikan bila tunggakan dari keenam jenis pajak tersebut dibayar oleh wajib pajak hingga akhir tahun 2021.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu Pemkot Bogor mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) sesuai dengan target yang telah ditetapkan.

Baca Juga:
Inggris Beri Insentif PPN untuk Produk Rumah Tangga yang Disumbangkan

"Bapenda tetap berinovasi mencari cara agar bisa tetap meraih PAD, kita harapkan wajib pajak memanfaatkan ini untuk melunasi kewajibannya, karena sudah diringankan tidak kena denda," ujar Deni seperti dilansir pojoksatu.id.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kota Bogor Anang Yusuf mengatakan kebijakan pemutihan memiliki peran besar dalam mendorong setoran pajak. Hal ini terbukti ketika Pemkot Bogor menyelenggarakan pemutihan pada tahun lalu.

Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak, Pemkot Bogor telah menyediakan 16 saluran pembayaran antara lain melalui Bukalapak, Bank BJB, Gopay, Ovo, Shopee, Blibli, LinkAja, hingga PT Pos.

"Selain itu kami juga melaksanakan kegiatan mobil keliling di kelurahan untuk menjemput wajib pajak yang akan membayar kewajibannya," kata Anang. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Pemprov Kaltim Atur Ulang Ketentuan Pajak Daerah, Ini Perinciannya

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M