DDTC NEWSLETTER

BMTPS Impor Tekstil, Download Aturannya di Sini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 November 2019 | 16:09 WIB
BMTPS Impor Tekstil, Download Aturannya di Sini

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah secara resmi merilis regulasi pengenaan bea masuk tindakan pengamanan sementera (BMTPS) terhadap impor tekstil dan produk tekstil (TPT). Regulasi ini menjadi bagian dari aturan perpajakan yang terbit selama dua pekan terakhir.

Pengenaan BMTPS ini berlaku efektif selama 200 hari yang dihitung mulai 9 November 2019. Pengenaan didasari hasil penyelidikan awal Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) yang menyatakan adanya kerugian serius yang dialami industri domestik akibat dari lonjakan impor TPT.

Pengenaan BMTPS tersebut terbagi menjadi tiga kelompok. Pertama, BMTPS terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat staple sintetik dan artifisial. Kedua, BMTPS terhadap impor produk kain. Ketiga, BMTPS terhadap impor tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya.

Baca Juga:
Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Selain itu, pemerintah juga merilis regulasi mengenai pengenaan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor produk aluminium foil. Pengenaan BMTP tersebut lantaran hasil penyelidikan dari KPPI menunjukkan adanya ancaman kerugian serius yang dialami industri dalam negeri akibat dari lonjakan jumlah impor produk aluminium foil.

Selanjutnya, pemerintah juga menerbitkan regulasi mengenai fasilitas Gudang Berikat. Aturan tersebut diklaim sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri dalam negeri untuk berkompetisi baik di pasar lokal maupun internasional.

Beberapa aturan baru yang terbit selama dua minggu pertama November 2019 telah dirangkum dalam DDTC Newsletter Vol.02 No.09 November 2019 bertajuk ‘ Government Launched Temporary Safeguard Import Duty’. Anda juga bisa men-download beberapa aturan tersebut di sini.

Baca Juga:
Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia
  • BMTPS Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Benang (Selain Benang Jahit) dari Serat Stapel Sintetik dan Artifisial.

Beleid tersebut diundangkan pada 6 November 2019 dan mulai berlaku setelah tiga hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Selain itu, kebijakan BMTPS ini hanya berlaku selama 200 hari terhitung sejak 9 November 2019.

  • BMTPS Impor Produk Kain

Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Kain.

Baca Juga:
Untuk Transaksi Ini, Instansi Pemerintah Tak Potong PPh Pasal 4 Ayat 2

Beleid tersebut diundangkan pada 6 November 2019 dan mulai berlaku setelah tiga hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Selain itu, kebijakan BMTPS ini hanya berlaku selama 200 hari terhitung sejak 9 November 2019.

  • BMTPS Impor Produk Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya.

Peraturan Menteri Keuangan No. 163/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara Terhadap Impor Produk Tirai (Termasuk Gorden), Kerai Dalam, Kelambu Tempat Tidur, dan Barang Perabot Lainnya.

Beleid tersebut diundangkan pada 6 November 2019 dan mulai berlaku setelah tiga hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Selain itu, kebijakan BMTPS ini hanya berlaku selama 200 hari terhitung sejak 9 November 2019.

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan
  • BMTP Impor Produk Aluminium Foil

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153/PMK.010/2019 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Aluminium Foil.

Beleid tersebut diundangkan pada 24 Oktober 2019, dan akan mulai berlaku setelah 14 hari terhitung sejak tanggal diundangkan. Namun, kebijakan ini hanya akan berlaku selama dua tahun terhitung sejak tanggal berlakunya beleid tersebut.

  • Aturan Gudang Berikat Diperbaharui

Peraturan Menteri Keuangan No. 155/PMK.04/2019 tentang Gudang Berikat. Beleid baru ini sekaligus mencabut aturan sebelumnya, yaitu PMK No. 143/PMK.04/2011 tentang Gudang Berikat.

Beleid ini diundangkan pada 5 November 2019 dan berlaku setelah 30 hari setelahnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Kebijakan DHE, Airlangga Klaim Nilai Tukar Rupiah Masih Terkendali

Jumat, 19 April 2024 | 07:30 WIB LITERATUR PAJAK

Sambut Hari Kartini, DDTC Hadirkan Diskon untuk Perempuan Indonesia

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

Jumat, 19 April 2024 | 13:44 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Moody’s Pertahankan Rating Kredit Indonesia, Ini Respons Pemerintah

Jumat, 19 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Minta Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel ke APBN

Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 10:45 WIB RENCANA KERJA PEMERINTAH 2025

Longgarkan Ruang Fiskal, Defisit APBN 2025 Dirancang 2,45-2,8 Persen