INVESTASI

BKPM Rayu Investor Jerman Relokasi Usaha ke Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 25 Agustus 2020 | 15:54 WIB
BKPM Rayu Investor Jerman Relokasi Usaha ke Indonesia

Ilustrasi. Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

JAKARTA, DDTCNews—Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membidik pelaku usaha dan investor asal Eropa untuk melakukan relokasi usaha ke Indonesia. Salah satu daya tarik yang ditawarkan adalah pemberian berbagai jenis insentif pajak.

Deputi bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman mengatakan relokasi kegiatan usaha investor Eropa akan dikawal sejak proses awal hingga beroperasi secara komersial.

Selain itu, lanjutnya, berbagai fasilitas fiskal dan nonfiskal juga ditawarkan agar investor asal Eropa khususnya Jerman bersedia pindah ke Tanah Air. Dia juga menyatakan siap bekerja sama dengan KBRI Berlin.

Baca Juga:
World Book Day, Ini 3 Ketentuan Fasilitas Perpajakan untuk Buku

"BKPM memiliki Satuan Tugas (Satgas) khusus yang berdedikasi untuk memfasilitasi dan memberikan layanan end-to-end bagi investor yang akan melakukan relokasi," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (25/8/2020).

Ikmal menjelaskan fasilitas fiskal dan kemudahan berusaha lainnya akan diberikan otoritas bagi setiap kegiatan relokasi usaha investor Eropa ke Indonesia. Dia juga menyebut insentif pajak di Indonesia tidak kalah menarik dengan negara lain di Asean.

Deretan insentif perpajakan seperti tax holiday, tax allowance dan fasilitas kepabeanan, lanjut Ikmal dapat dimanfaatkan para pelaku usaha yang melakukan kegiatan relokasi investasi ke Indonesia.

Baca Juga:
Thailand Siapkan RUU untuk Adopsi Pajak Minimum Global

Indonesia, lanjut Ikmal, memiliki potensi pasar domestik yang besar dan memiliki akses pasar secara regional di kawasan Asia Tenggara. Hal tersebut merupakan nilai tambah dan menjadi daya tarik Indonesia dibandingkan dengan negara lain di kawasan Asean.

Tak hanya itu, Pemerintah Indonesia juga menyediakan kawasan-kawasan ekonomi yang memudahkan investor untuk melakukan relokasi investasi.

Kawasan ekonomi tersebut di antaranya adalah Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang, 15 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), 4 Free Trade Zone (FTZ), dan 10 ‘Bali Baru’ untuk kegiatan pengembangan pariwisata.

"Investor Jerman silahkan bawa teknologinya, bawa investasinya dan mesin-mesinnya. Kami siap memfasilitasi," tutur Ikmal. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 13:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

OECD Rilis Roadmap Aksesi, Ada 8 Prinsip Pajak yang Perlu Diadopsi RI

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Badan Pakai Stempel Perusahaan yang Berbeda, SPT Tahunan Tetap Sah?

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

Parkir DHE SDA di Dalam Negeri, Kepatuhan Eksportir sudah 93-95 Persen

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Tak Setor PPN Rp605 Juta, Direktur CV Diserahkan ke Kejaksaan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB PROVINSI BENGKULU

Penuhi Amanat UU HKPD, Pemprov Bengkulu Atur Ulang Tarif Pajak Daerah

Kamis, 25 April 2024 | 09:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Naikkan Tax Ratio 2025, Kadin Harap Ekstensifikasi Pajak Digencarkan

Kamis, 25 April 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

WP Grup Bakal Digabung dalam 1 KPP, Ini Kata Dirjen Pajak