SEWINDU DDTCNEWS
KEBIJAKAN PEMERINTAH

BKN Tetapkan Kenaikan Pangkat Anumerta PNS Korban KRI Nanggala 402

Redaksi DDTCNews
Selasa, 4 Mei 2021 | 10.45 WIB
BKN Tetapkan Kenaikan Pangkat Anumerta PNS Korban KRI Nanggala 402

Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana Yudo Margono melempar bunga ke laut pada Upacara Tabur Bunga di geladag Helly KRI Dr. Soeharso-990 di perairan utara pulau Bali, Bali, Jumat (30/4/2021). Upacara itu digelar sebagai penghormatan terahir bagi awak KRI Nanggala 402 yang gugur dalam medan tugas. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kenaikan pangkat Anumerta PNS korban KRI Nanggala 402 bernama Suheri dengan jabatan terakhir sebagai Kasubbag Senkhus TPO BAG UCOB BAG PAN ARSENAL DISSENLEKAL di lingkungan TNI Angkatan Laut.

Direktur Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN Paryono mengatakan BKN telah menindaklanjuti status kepegawaian Suheri dengan mengacu pada ketentuan tentang Jaminan Kecelakan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi ASN.

“Surat tewas telah ditindaklanjuti BKN dengan menerbitkan Pertek Pensiun Janda/Duda dan kenaikan pangkat Anumerta yaitu kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi dari pangkat Penata Muda tingkat I (III/B) menjadi Penata (III/C),” katanya dalam laman resmi BKN, Selasa (4/5/2021).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 99/2000 jo PP 12/2002, PNS yang dinyatakan tewas diberikan kenaikan pangkat Anumerta setingkat lebih tinggi. Pemberian penghargaan Anumerta bagi PNS yang tewas dalam melaksanakan tugas dilakukan berdasarkan Peraturan Kepala BKN No. 5/2016.

Kriteria pegawai ASN yang dinyatakan tewas sebagai berikut:

  1. Meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya yang meliputi:
  1. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasan lainnya di lingkungan kerja.
  2. Meninggal dunia langsung atau tidak langsung dalam dan karena menjalankan tugas jabatan dan/atau tugas kedinasann lainnya di luar lingkungan kerja.
  1. Meninggal dunia dalam keadaan yang ada hubungannya dengan dinas sehingga kematiannya disamakan dengan meninggal dunia dalam menjalankan tugas kewajibannya.
  2. Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu dalam menjalankan tugas kewajibannya.
  3. Dalam hal pegawai ASN tewas yang sebelumnya diakibatkan kecelakaan kerja maka tidak diperlukan surat perintah secara tertulis oleh pimpinan. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
Facebook DDTC
Twitter DDTC
Line DDTC
WhatsApp DDTC
LinkedIn DDTC
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.